Ketua Harian PP Banyuwangi, Irwanto (kanan) bersama anggota lainya. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Konflik sosial di Desa Pekal, Kecamatan Licin, mendapat perhatian Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Banyuwangi.
Ketua MPC Banyuwangi, Zamroni melalui Ketua Harian, Irwanto menyatakan sangat mendukung solusi tim terpadu (Timdu) kabupaten dalam penyelesaian konlik sosial di desa tersebut.
“Usai berdiskusi membahas polemik berkepanjangan di Desa
Pakel, solusi terbaik penyelesaian,
menurut kami adalah penegakan supremasi hukum,” kata Irwanto, Sabtu
(24/8/2024).
Irwanto menambahkan, dalam upaya penyelesaian konflik sosial
di Desa Pakel, pihaknya sangat mengapresisasi langkah-langkah yang telah
dilakukan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Nanang Haryono.
Menurutnya, Republik Indonesia adalah negara hukum, segala
aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus
didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya
yang berlaku.
“Jadi, ketika upaya persuasif, upaya duduk bersama telah
dilakukan dan tetap juga buntu, maka sebagai warga negara Indonesia, solusi
terbaik adalah jalur hukum,” tambahnya.
“Kami juga mendukung langkah-langkah Tim Terpadu (Timdu),
dalam mendorong percepatan penyelesaian konflik sosial di Desa Pakel,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam upaya penyelesaian konflik sosial di Desa Pakel, Timdu Pemerintah Daerah Banyuwangi, telah melayangkan surat peringatan kepada Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, Desa Pakel, Kecamatan Licin.
Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Licin juga menemuai Kepala Desa (Kades) Pakel Mulyadi, Kepala Dusun (Kadus) Durenan, Suwarno, Kadus Tamanglugo, Untung, Kades Klucing dan ADM PT. Bumi Sari Maju Sukses untuk menyerahkan surat dari Timdi Kabupaten Banyuwangi.
Surat Nomor: 545/901/TIMDU/429.206/2024, tertanggal 16
Agustus 2024 tersebut berbunyi bahwa Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, dilarang
melakukan aktivitas di wilayah perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses.
“Kepada ketua, pengurus, anggota kelompok Rukun Tani
Sumberrejo Pakel, Kecamatan Licin dan masyarakat yang tidak memiliki hak,
dilarang melakukan kegiatan, baik mengelola, menguasai, merusak dan apapun
bentuknya perbuatan yang melanggar hukum di lokasi perkebunan PT Bumi Sari Maju
Sukses sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat HGU No. 295, 296, 297, dan
298/Banyuwangi,” begitu tertulis dalam surat.
“Apabila penyelesaian permasalahan tidak bisa ditempuh
dengan cara persuasif, maka akan dilakukan melalui upaya penegakan hukum yang
tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas isi surat Timdu.
Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi, beranggotakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), DPRD, Polresta, Kodim 0825, Lanal dan Kejaksaan Negeri. Timdu bertugas melakukan upaya pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik sosial di kabupaten Banyuwangi. (red)