PP Banyuwangi Dukung Timdu Selesaikan Konflik Sosial di Desa Pakel LicinKonflik Sosial

PP Banyuwangi Dukung Timdu Selesaikan Konflik Sosial di Desa Pakel Licin

Ketua Harian PP Banyuwangi, Irwanto (kanan) bersama anggota lainya. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Konflik sosial di Desa Pekal, Kecamatan Licin, mendapat perhatian Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Banyuwangi.

Ketua MPC Banyuwangi, Zamroni melalui Ketua Harian, Irwanto menyatakan sangat mendukung solusi tim terpadu (Timdu) kabupaten dalam penyelesaian konlik sosial di desa tersebut.

“Usai berdiskusi membahas polemik berkepanjangan di Desa Pakel, solusi terbaik  penyelesaian, menurut kami adalah penegakan supremasi hukum,” kata Irwanto, Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga :

Irwanto menambahkan, dalam upaya penyelesaian konflik sosial di Desa Pakel, pihaknya sangat mengapresisasi langkah-langkah yang telah dilakukan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Nanang Haryono.

Menurutnya, Republik Indonesia adalah negara hukum, segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku.

“Jadi, ketika upaya persuasif, upaya duduk bersama telah dilakukan dan tetap juga buntu, maka sebagai warga negara Indonesia, solusi terbaik adalah jalur hukum,” tambahnya.

“Kami juga mendukung langkah-langkah Tim Terpadu (Timdu), dalam mendorong percepatan penyelesaian konflik sosial di Desa Pakel,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam upaya penyelesaian konflik sosial di Desa Pakel, Timdu Pemerintah Daerah Banyuwangi, telah melayangkan surat peringatan kepada Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Licin juga menemuai Kepala Desa (Kades) Pakel Mulyadi, Kepala Dusun (Kadus) Durenan, Suwarno, Kadus Tamanglugo, Untung, Kades Klucing dan ADM PT. Bumi Sari Maju Sukses untuk menyerahkan surat dari Timdi Kabupaten Banyuwangi.

Surat Nomor: 545/901/TIMDU/429.206/2024, tertanggal 16 Agustus 2024 tersebut berbunyi bahwa Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, dilarang melakukan aktivitas di wilayah perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses.

“Kepada ketua, pengurus, anggota kelompok Rukun Tani Sumberrejo Pakel, Kecamatan Licin dan masyarakat yang tidak memiliki hak, dilarang melakukan kegiatan, baik mengelola, menguasai, merusak dan apapun bentuknya perbuatan yang melanggar hukum di lokasi perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat HGU No. 295, 296, 297, dan 298/Banyuwangi,” begitu tertulis dalam surat.

“Apabila penyelesaian permasalahan tidak bisa ditempuh dengan cara persuasif, maka akan dilakukan melalui upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas isi surat Timdu.

Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi, beranggotakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), DPRD, Polresta, Kodim 0825, Lanal dan Kejaksaan Negeri. Timdu bertugas melakukan upaya pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik sosial di kabupaten Banyuwangi. (red)