Tes ujian mengemudi di Satpas SIM Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Seiring dengan diterapkannya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satuan
Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Banyuwangi mengkonfirmasi
bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa PPKM Darurat 3 hingga
20 Juli 2021, akan mendapatkan dispensasi.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan,
pelayanan di Satpas maupun di Samsat tetap dibuka, namun tetap diberlakukan
pembatasan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Pelayanan tetap normal tapi kita berlakukan pembatasan atau pengurangan. Karena situasi PPKM Darurat, kita harus mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Nasrun, Senin (5/7/2021).
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rakhim melalui Bintara Urusan (Baur) SIM, Bripka I Putu Gede Juliardana menjelaskan, selama pandemi Covid-19 jumlah pemohon dibatasi 50 persen dari hari biasanya.
Namun
semenjak diberlakukannya PPKM Darurat, pihaknya membatasi hingga 25 persen. Hal
ini guna mencegah penyebaran virus Corona.
Putu Gede menambahkan, pemilik SIM yang masa berlakunya
habis selama masa PPKM Darurat, bisa melalukan perpanjangan mulai 21 hingga 27
Juli mendatang.
"Pelayanan tetap buka melayani masyarakat atau pemohon
SIM namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pemilik SIM yang
masa berlakunya habis ditanggal PPKM tersebut, bisa melakukan perpanjangan
setelah masa pembatasan tersebut berakhir," pungkasnya. (fat)