Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Selama PPKM DaruratPolresta Banyuwangi

Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat

Tes ujian mengemudi di Satpas SIM Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Seiring dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Banyuwangi mengkonfirmasi bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021, akan mendapatkan dispensasi.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, pelayanan di Satpas maupun di Samsat tetap dibuka, namun tetap diberlakukan pembatasan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Pelayanan tetap normal tapi kita berlakukan pembatasan atau pengurangan. Karena situasi PPKM Darurat, kita harus mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Nasrun, Senin (5/7/2021).

Baca Juga :

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rakhim melalui Bintara Urusan (Baur) SIM, Bripka I Putu Gede Juliardana menjelaskan, selama pandemi Covid-19 jumlah pemohon dibatasi 50 persen dari hari biasanya.

Namun semenjak diberlakukannya PPKM Darurat, pihaknya membatasi hingga 25 persen. Hal ini guna mencegah penyebaran virus Corona.

Putu Gede menambahkan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa PPKM Darurat, bisa melalukan perpanjangan mulai 21 hingga 27 Juli mendatang.

"Pelayanan tetap buka melayani masyarakat atau pemohon SIM namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis ditanggal PPKM tersebut, bisa melakukan perpanjangan setelah masa pembatasan tersebut berakhir," pungkasnya. (fat)