Tersangka tindak persetubuhan saat diperiksa di kantor polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Pria berinisial K (52) warga Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten ditangkap polisi usai menyentubuhi anak tirinya YI (21). Aksi terduga pelaku terungkap setelah korban hamil 2 bulan.
"Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya yang hamil dua bulan karena perbuatan ayah tirinya," kata Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono, Kamis (19/12/2024).
Tindak persetubuhan itu terjadi di dalam kamar korban.
Terduga pelaku disebut telah melancarkan aksinya berulang kali sejak tahun
2018.
"Tindak persetubuhan dilakukan terduga pelaku
sebanyak 8 kali sejak tahun 2018, dan terakhir terjadi pada 14 Desember
2024," ungkap Edy.
Awal persetubuhan itu terjadi saat anak tirinya masih
duduk di bangku SMP. Modusnya, terduga pelaku mengancam korban yang kepergok
mengambil uang miliknya.
"Terduga pelaku mengancam akan memberitahukan
pencurian tersebut kepada sang ibu jika korban menolak disetubuhi," kata
Edy.
Semenjak kejadian itu, korban terus disetubuhi berulang
kali. Terduga pelaku berbuat tak senonoh terhadap anak tirinya ketika kondisi
rumah sedang sepi.
K saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat
dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setelah ditangkap pada 17 Desember kemarin, yang
bersangkutan langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,"
tandasnya. (fat)