Pria di Banyuwangi Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali Hingga Hamil 2 BulanPolsek Purwoharjo

Pria di Banyuwangi Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali Hingga Hamil 2 Bulan

Tersangka tindak persetubuhan saat diperiksa di kantor polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Pria berinisial K (52) warga Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten ditangkap polisi usai menyentubuhi anak tirinya YI (21). Aksi terduga pelaku terungkap setelah korban hamil 2 bulan.

"Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya yang hamil dua bulan karena perbuatan ayah tirinya," kata Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono, Kamis (19/12/2024).

Tindak persetubuhan itu terjadi di dalam kamar korban. Terduga pelaku disebut telah melancarkan aksinya berulang kali sejak tahun 2018.

Baca Juga :

"Tindak persetubuhan dilakukan terduga pelaku sebanyak 8 kali sejak tahun 2018, dan terakhir terjadi pada 14 Desember 2024," ungkap Edy.

Awal persetubuhan itu terjadi saat anak tirinya masih duduk di bangku SMP. Modusnya, terduga pelaku mengancam korban yang kepergok mengambil uang miliknya.

"Terduga pelaku mengancam akan memberitahukan pencurian tersebut kepada sang ibu jika korban menolak disetubuhi," kata Edy.

Semenjak kejadian itu, korban terus disetubuhi berulang kali. Terduga pelaku berbuat tak senonoh terhadap anak tirinya ketika kondisi rumah sedang sepi.

K saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setelah ditangkap pada 17 Desember kemarin, yang bersangkutan langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya. (fat)