Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Perselisihan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi 2020 bakal memasuki tahapan proses persidangan setelah Mahkamah Konstitusi(MK) meregister.
Gugatan sengketa dalam Pilkada Banyuwangi 2020 itu diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Azizy. Sementara KPU Banyuwangi sebagai termohon dalam hal ini tengah mempersiapkan diri.
Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto mengaku,
pihaknya telah menerima pemberitahuan MK telah meregistrasi perkara.
"Untuk gugatan dari paslon 1, per hari ini sudah
diregister oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor 87PHP.BUP-XIX/2021,"
ungkap Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto, Senin (18/1/2021).
Kemudian proses berikutnya adalah proses persidangan. Untuk
proses sidang pertama, kata Dian, adalah sidang pendahuluan mendengarkan pokok
permohonan dari pihak pemohon yang dijadwalkan MK antara tanggal 26-29 Januari
2021.
Meski demikian, kata Dian, pihaknya masih belum menerima
informasi berikutnya mengenai jadwal sidang untuk Banyuwangi.
"Jadi di MK sendiri, itu sidangnya seluruh Indonesia,
untuk jawdal Banyuwangi sendiri masih belum diterbitkan oleh MK. Tapi
perkiraannya antara tanggal 26 sampai tanggal 29 Januari. Itu sidang
pendahuluan," terang Dian.
Setelah sidang pendahulan selesai dilakukan, Dian
menambahkan, dilanjutkan sidang pemeriksaan yang dijadwalkan MK mulai tanggal
1-9 Februari 2021.
"Untuk jadwal Banyuwangi sendiri juga masih belum
dipastikan oleh MK. Tapi yang pasti antara tanggal 1-9 Februari," ujarnya.
Apabila tidak ada kendala, kata Dian, proses pelantikan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa dilakukan pada bulan
Februari.
"Paling cepat di pertengahan Februari, paling lambat
di akhir Maret. Nanti, seandainya Banyuwangi masuk ke putusan sela, berarti
akhir Februari sudah bisa ditetapkan pasangan terpilihnya. Karena tanggal 11
Februari itu sudah ada putusan sela," pungkasnya. (fat)