Sengketa Pilkada Banyuwangi Berproses di MK, KPU Tunggu Jadwal SidangSengketa Pilkada 2020

Sengketa Pilkada Banyuwangi Berproses di MK, KPU Tunggu Jadwal Sidang

Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Perselisihan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi 2020 bakal memasuki tahapan proses persidangan setelah Mahkamah Konstitusi(MK) meregister.

Gugatan sengketa dalam Pilkada Banyuwangi 2020 itu diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Azizy. Sementara KPU Banyuwangi sebagai termohon dalam hal ini tengah mempersiapkan diri.

Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto mengaku, pihaknya telah menerima pemberitahuan MK telah meregistrasi perkara.

Baca Juga :

"Untuk gugatan dari paslon 1, per hari ini sudah diregister oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor 87PHP.BUP-XIX/2021," ungkap Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto, Senin (18/1/2021).

Kemudian proses berikutnya adalah proses persidangan. Untuk proses sidang pertama, kata Dian, adalah sidang pendahuluan mendengarkan pokok permohonan dari pihak pemohon yang dijadwalkan MK antara tanggal 26-29 Januari 2021.

Meski demikian, kata Dian, pihaknya masih belum menerima informasi berikutnya mengenai jadwal sidang untuk Banyuwangi.

"Jadi di MK sendiri, itu sidangnya seluruh Indonesia, untuk jawdal Banyuwangi sendiri masih belum diterbitkan oleh MK. Tapi perkiraannya antara tanggal 26 sampai tanggal 29 Januari. Itu sidang pendahuluan," terang Dian.

Setelah sidang pendahulan selesai dilakukan, Dian menambahkan, dilanjutkan sidang pemeriksaan yang dijadwalkan MK mulai tanggal 1-9 Februari 2021.

"Untuk jadwal Banyuwangi sendiri juga masih belum dipastikan oleh MK. Tapi yang pasti antara tanggal 1-9 Februari," ujarnya.

Apabila tidak ada kendala, kata Dian, proses pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa dilakukan pada bulan Februari.

"Paling cepat di pertengahan Februari, paling lambat di akhir Maret. Nanti, seandainya Banyuwangi masuk ke putusan sela, berarti akhir Februari sudah bisa ditetapkan pasangan terpilihnya. Karena tanggal 11 Februari itu sudah ada putusan sela," pungkasnya. (fat)