(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Perasaan kaget dan gembira dirasakan Diah Ayu Prestia Putri saat menerima kabar sebagai pemenang sepeda motor undian Sipundi Wangi langsung dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Minggu (28/9/2025).
Nama Diah keluar sebagai pemenang Undian Sipundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi) tahap I yang diumumkan di area Community and Food Day (CFD), Minggu pagi (28/9/2025).
“Selamat, Diah berhasil
mendapatkan hadiah utama sepeda motor pada pengundian perdana program Sipundiwangi,”
imbuh Ipuk.
"Alhamdulillah,” jawab gadis
asal Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo.
Diah mengaku rutin mengupload
struk belanja kuliner ke aplikasi Smart Kampung sejak dia mengetahui ada
program Sipundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi)
yang dimulai pertengahan Juli lalu.
Ipuk menjelaskan, Sipundiwangi
adalah program yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat dan
pelaku usaha yang tertib administrasi.
Masyarakat yang makan di resto,
rumah makan, depot, kafe, warung kopi, dan tempat kuliner lainnya di Banyuwangi
bisa mendapat undian berhadiah.
Terdapat 83 tempat kulineran yang
pelanggannya bisa mengikuti undian berhadiah untuk pelanggan mereka.
Puluhan tempat kulineran tersebut
yang telah memasang alat perekam transaksi Tax Mapper, Sijakawangi (Sistem
Informasi Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi).
Selain kulineran, masyarakat yang
telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga secara otomatis menjadi
peserta undian berhadiah.
Sementara itu, Kepala Badan
Pendapatan Daerah Banyuwangi Samsudin menambahkan, undian tahap pertama ini
berlaku bagi masyarakat yang telah mengupload struk belanjanya pada periode 1
Juli – 24 September 2025.
Berikutnya, tahap kedua akan
diundi saat peringatan Hari Jadi Banyuwangi pada 18 Desember 2025 mendatang.
“Pada tahap kedua nanti
sasarannya lebih luas. Selain kulineran dan PBB, juga akan menyasar konsumen
perhotelan dan wajib pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Ditambahkan dia, Pemkab akan
menggulirkan sejumlah program stimulus. Di antaranya, penghapusan sanksi denda
pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai bentuk keringanan kepada
para wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran.
"Juga ada insentif pajak barang dan jasa tertentu sebesar 10 persen," tutup Samsudin. (humas/kab/bwi)