Penyelundupan Ratusan Kilo Hiu Tujuan Bali Digagalkan Petugas KarantinaKarantina Jatim Satpel Ketapang Banyuwangi

Penyelundupan Ratusan Kilo Hiu Tujuan Bali Digagalkan Petugas Karantina

Petugas Karantina Jatim Satpel Ketapang, Banyuwangi, menunjukkan potongan ikan hiu yang telah diamankan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Petugas Karantina Jatim Satpel Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, menggagalkan penyelundupan 120 kilogram (Kg) hiu segar yang hendak dikirim ke Bali.

Penyelundupan ini terungkap saat pengirim mengajukan tindakan karantina untuk sertifikasi komoditi ikan marlin sebanyak 8 koli pada Rabu (10/12/2025) lalu.

Koordinator Karantina Ikan di Satpel Pelabuhan Ketapang, Indah Praptiasih mengatakan, petugas menemukan kejanggalan saat melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran ikan.

Baca Juga :

"Dari hasil pemeriksaan, didapati hiu segar seberat 120 kg yang disembunyikan dalam 2 koli," kata Indah, Senin (15/12/2025).

Indah mengungkapkan, sebagian hiu ditemukan tercampur dengan tumpukan ikan marlin untuk mengelabui petugas. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL-KKP) guna dilakukan identifikasi.

Hasil identifikasi menunjukkan, hiu segar 120 kg itu terdiri dari tiga jenis. Yakni hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus), dan Hiu sutra (Carcharhinus falciformis). Keseluruhannya tanpa dilengkapi dokumen pendukung.

Indah menjelaskan, ketiga jenis hiu itu masuk dalam daftar Apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah.

Dengan status tersebut, perdagangan dan pemanfaatannya diatur dan diawasi secara ketat oleh negara supaya tak mengancam populasi di alam liar.

"Selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan penahanan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi. Dan akan dilakukan penelusuran kepemilikan muatan atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut," ujarnya.

Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady menambahkan, Penggagalan penyelundupan itu merupakan langkah preventif untuk memastikan komoditas perikanan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina, juga sesuai dengan regulasi perlindungan spesies yang berlaku secara nasional maupun internasional.

"Ini upaya tegas kami untuk ikut serta menjaga kelestarian ekosistem laut yang dilindungi. Kami imbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang berlaku," ujarnya. (fat)