
Petugas Karantina Jatim Satpel Ketapang, Banyuwangi, menunjukkan potongan ikan hiu yang telah diamankan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Petugas Karantina Jatim Satpel
Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, menggagalkan penyelundupan 120 kilogram (Kg)
hiu segar yang hendak dikirim ke Bali.
Penyelundupan ini terungkap saat pengirim mengajukan
tindakan karantina untuk sertifikasi komoditi ikan marlin sebanyak 8 koli pada
Rabu (10/12/2025) lalu.
Koordinator Karantina Ikan di Satpel Pelabuhan Ketapang,
Indah Praptiasih mengatakan, petugas menemukan kejanggalan saat melakukan
pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran ikan.
"Dari hasil pemeriksaan, didapati hiu segar seberat
120 kg yang disembunyikan dalam 2 koli," kata Indah, Senin (15/12/2025).
Indah mengungkapkan, sebagian hiu ditemukan tercampur
dengan tumpukan ikan marlin untuk mengelabui petugas. Temuan itu kemudian
dilaporkan ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL-KKP) guna
dilakukan identifikasi.
Hasil identifikasi menunjukkan, hiu segar 120 kg itu
terdiri dari tiga jenis. Yakni hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus
mata besar (Alopias superciliosus), dan Hiu sutra (Carcharhinus falciformis).
Keseluruhannya tanpa dilengkapi dokumen pendukung.
Indah menjelaskan, ketiga jenis hiu itu masuk dalam daftar
Apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild
Fauna and Flora (CITES) atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Satwa
dan Tumbuhan Liar Terancam Punah.
Dengan status tersebut, perdagangan dan pemanfaatannya
diatur dan diawasi secara ketat oleh negara supaya tak mengancam populasi di
alam liar.
"Selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan
penahanan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi. Dan akan
dilakukan penelusuran kepemilikan muatan atau pihak yang bertanggung jawab atas
pengiriman ilegal tersebut," ujarnya.
Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady menambahkan,
Penggagalan penyelundupan itu merupakan langkah preventif untuk memastikan
komoditas perikanan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina,
juga sesuai dengan regulasi perlindungan spesies yang berlaku secara nasional
maupun internasional.
"Ini upaya tegas kami untuk ikut serta menjaga
kelestarian ekosistem laut yang dilindungi. Kami imbau kepada masyarakat untuk
patuh terhadap aturan yang berlaku," ujarnya. (fat)