Rakor penentuan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Banyuwangi melakukan koordinasi dengan para pihak, terkait penentuan lokasi
pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2024.
Penentuan lokasi pemasangan APK dilakukan bersama dengan
partai politik (parpol) peserta pemilu, Forkompinda, Satpol PP, dan pihak
kepolisian dalam rapat koordinasi (Rakor) di Aula Kantor KPU pada Rabu
(22/11/2023) kemarin.
Rakor penentuan lokasi pemasangan APK ini guna memberikan
keadilan partai politik (parpol) peserta Pemilu, sekaligus agar pemasangan APK
dilakukan sesuai ketentuan serta tetap menjaga estetika.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Kampanye Pemilihan Umum.
Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Koordinasi dengan para pihak ini dalam rangka
menyesuaikan aturan dan titik lokasi pemasangan APK yang memang diperbolehkan
dan tidak," kata Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan.
Dian menyatakan, setiap titik pemasangan APK yang telah
ditentukan atau ditetapkan nantinya akan dituangkan di dalam surat keputusan
(SK).
"Penentuan titik pemasangan APK ini tidak hanya
dilakukan oleh KPU Banyuwangi, nanti akan kita koordinasikan juga dengan Adhoc
maupun kelurahan/desa," ujarnya.
Salah satu perwakilan parpol, Zamroni meminta agar pihak
penyelenggara lebih mempertegas dan mendetailkan lagi titik mana saja yang
boleh dan dilarang dipasangi APK.
"Hasil rakor semua parpol peserta pemilu menyepakati
seluruh ruas jalan provinsi dan protokol tidak boleh ada APK yang dipasang.
Pada posisi itu kami menunggu ketegasan KPU sebelum tanggal 28 November
dimulainya masa kampanye," kata Sekretaris Partai NasDem tersebut. (fat)