Tarif Penyeberangan ASDP Ketapang - Gilimanuk Besok Naik Rata-rata 11 PersenASDP Ketapang Banyuwangi

Tarif Penyeberangan ASDP Ketapang - Gilimanuk Besok Naik Rata-rata 11 Persen

Situasi di pelabuhan penyeberangan ASDP Ketepang. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Per tangal 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB besok tarif penyeberangan lintas Jawa-Bali, di pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang- Gilinamuk mulai mengalami kenaikan rata-rata 11 persen.

General Maneger PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Muhammad Yasin mengatakan, penyesuaian tarif bedasarkan turunya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) nomor 184 tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara. 

“Dengan turunya keputusan Menteri tersebut maka nanti jam 00.00 WIB tanggal 1 Oktober kita akan berlakukan penyesuaian,” kata Muhammad Yasin kepada sejumlah wartawan termasuk KabarBanyuwangi.co.id, Jumat (30/9/2022) siang. 

Baca Juga :

Muhammad Yasin menambahkan, pihaknya menerima instruksi tersebut pada tanggal 28 September 2022 dan mengaku sudah melakukan sosialisasi di media sosial dengan menyampaikan komposisi tarif terbaru melaui Facebook, Instagram dan WhatsApp (WA) group.   

“Kita juga sudah memasang spanduk, kemudian menyeberkan pamflet kepada semua sopir-sopir melalui pengeras suara dan menyampaikan secara santun, bahwa mulai tanggal 1 Oktober tarifnya sudah disesuaikan,” tambahnya.

Penyesuaian tarif tersebut lanjut Muhammad Yasin dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan masyarakat sudah mengerti. Diharapkan kondisi tersebut tetap kondusif dan pelayanan penyeberangan akan terus ditingkatkan.

“Insya Alloh kondisi tetap kondusif dan kemudian pelayanan penyeberangan juga kita jaga. Mohon doa dan mohon suport dari teman-teman semua, pada tanggal 1 Oktober nanti berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” lanjutnya.


General Manager  PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Muhammad Yasin di wawancarai wartawan. (Foto: Fattahur)

Sementara itu, terkait rencana penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2022 nanti, sejumlah penumpang hanya bisa pasrah. 

“Ya menerima aja mas. Mau gimana lagi? Aturanya memang begitu, ya harus tetap dijalani,” ucap Bima Satria Prabowo, penumpang asal Muncar yang akan menyeberang ke Bali. 

Seiring dengan pemberlakuan penyesuaian tarif baru sejumlah penumpang juga meminta kepada ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang-Banyuwang untuk meningkatkan pelayanan dan kebersihan di sekitar pelabuhan. 

“Ya mungkin harapanya dermaganya diperbarui dan dibenahi semua yang kurang bagus dan pelayananya juga,” pinta Bima. 

Pengakuan serupa juga dilontarakan oleh salah seorang pengemudi truk angkutan barang. Terkait penyesuaian tarif tersebut, dirinya hanya bisa menerima. 

Namun demikian dirinya memohon kepada pihak-pihak lain untuk bisa menyesuaikan ongkos angkut barang yang hingga saat ini belum naik. 

“Saya sih tidak keberatan. Namun kalau bisa disesuaikan juga, seperti kenaikan BBM, kenaikan ASDP ini. Mohon pengertian kepada bos-bos juga, barang yang diangkut oleh para sopir ini supaya diikuti juga kenaikannya. Itu permohonan saya," ujar I Wayan Sunarta, salah seorang sopir asal Denpasar, Bali. 

Tak hanya itu, Wayan juga berharap kepada PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi untuk menambah fasilitas di sekitar pelabuhan demi kenyamanan dan keamanan para sopir.

“Dalam rangka ini beberapa fasilitas terutama di penyeberangan ASDP supaya di service dengan baik. Pertama keamanannya, kenyamanannya, itu yang kedua. Terus tidak dipersulit oleh aparatur. Itu saja,” jelas I Wayan Sunarta.     


I Wayan Sunarta, sopir asal Denpasar, Bali. (Foto: Fattahur)

Berdasarkan data yang diterima dari PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang, Ketapang, Banyuwangi, berikut rincian kenaikan tarif pelabuhan penyeberangan di lintasan Ketapang-Gilimanuk:

Penumpang Dewasa Rp8.500 menjadi Rp9.650. Kendaraan Golongan I dari Rp9.000 menjadi Rp10.050. Kendaraan Golongan II dari Rp27.000 menjadi Rp29.050. Kendaraan Golongan III dari Rp39.000 menjadi Rp42.500.

Untuk kendaraan Golongan IV Penumpang dari Rp182.500 menjadi Rp199.850. Kendaraan Golongan IV Barang dari Rp158.000 menjadi Rp172.150. Kendaraan Golongan V Penumpang dari Rp355.000 menjadi Rp392.000.

Sedangkan kendaraan Golongan V Barang dari Rp268.000 menjadi Rp291.650. Kendaraan Golongan VI penumpang dari Rp535.000 menjadi Rp593.350. Kendaraan Golongan VI Barang dari Rp447.000 menjadi Rp484.900.

Kendaraan Golongan VII dari Rp553.000 menjadi Rp598.500. Kendaraan Golongan VIII dari Rp792.000 menjadi Rp843.100. Kendaraan Golongan IX dari Rp1.112.000 menjadi Rp1.167.650. (fat)