(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemkab dan DPRD Banyuwangi menggelar Rapat Paripurna penegasan penerapan multitarif dalam penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berarti sama sekali tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Ruang Sidang DPRD Banyuwangi, Rabu (20/8/2025) malam.
Dalam sidang tersebut disahkan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam Perda diterapkan Multitarif
dalam penentuan PBB-P2, yang berarti tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Rapat Paripurna ini merupakan
usulan Pemkab Banyuwangi, sesuai mekanisme formal dan kewenangan DPRD Kabupaten
Banyuwangi, sebagai tindak lanjut hasil konsultasi dan evakuasi Pemkab bersama
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi ke Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
“Kita berkomitmen menggunakan
sistem multitarif sebagaimana diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan demikian jelas bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” kata Bupati
Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Ipuk mengucapkan terima kasih
kepada seluruh masyarakat Banyuwangi, mulai tokoh agama, tokoh masyarakat,
hingga berbagai kalangan masyarakat, yang telah memberikan masukan serta
memiliki komitmen yang sama dengan Pemkab dan DPRD bahwa tidak ada kenaikan
tarif PBB.
Menurut Ipuk, partisipasi
masyarakat merupakan bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, baik
eksekutif maupun legislatif.
“Terima kasih semuanya. Saran dan
masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap kerja
kami,” ucap Ipuk.
Ipuk juga mengajak semua pihak
menjaga kekompakan daerah. Menurutnya, Banyuwangi bisa maju jika seluruh elemen
masyarakat bersatu.
Menurut pimpinan sidang yang juga
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, rapat paripurna ini
merupakan permintaan langsung dari Bupati Ipuk Fiestiandani untuk menegaskan
tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Banyuwangi.
“Ini menandakan Ibu Bupati pasti mendengarkan apa yang diinginkan oleh masyarakat Banyuwangi. Terbukti tidak perlu waktu yang lama kita dapat melaksanakan rapat paripurna,” tegas Michael. (humas/kab/bwi)