Kendaraan uji kir di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kebijakan pelarangan kendaraan obesitas atau zero Over Dimension Over Load (ODOL) diberlakukan tahun ini. Aturan ini juga berlaku di Kabupaten Banyuwangi.
Menilik data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi per Januari 2023, kendaraan ODOL yang sudah melakukan normalisasi belum mencapai separuh dari jumlah total sekitar 1.171 unit.
Plt Kepala Bidang Angkutan Dishub Banyuwangi, Tanto
Sujono menuturkan, di Banyuwangi, ODOL dibagi dua golongan, yaitu angkutan
logistik dan materialan atau dump truk.
"Kalau teman-teman dari angkutan logistik, kita
sudah ketemu, Intinya mereka siap mendukung program zero odol. Bahkan mereka
sepakat kendaraan yang memiliki lebar lebih dari 2,5 meter dan tinggi lebih
dari 4,2 meter tidak bisa masuk pelabuhan penyeberangan," kata Tanto,
Jumat (13/1/2023).
Dishub terkendala dengan penertiban angkutan barang curah
atau materialan seperti dump truk. Dari total 1.171 kendaraan ODOL di
Banyuwangi, baru sekitar 473 unit yang sudah melakukan normalisasi kapasitas
muatan.
"Total kendaraan dump truk di Banyuwangi sekitar
1.171 unit, yang sudah melakukan normalisasi 473 unit. Sisanya sebanyak 698
unit masih belum. Itu data yang kita peroleh dari tim pengujian,"
bebernya.
Larangan truk ODOL sebenarnya bukanlah wacana baru.
Kebijakan ini kerap ditolak pengusaha. Terkait hal itu, Tanto menegaskan, bahwa
ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur undang-undang, sehingga
setiap warga negara harus patuh.
Plt
Kepala Bidang Angkutan Dishub Banyuwangi, Tanto Sujono. (Foto: Fattahur)
Tanto mengatakan, pihaknya masih menggunakan Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menindak tru
ODOL yang masih ditemukan di lapangan.
"Kita bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan
penertiban atau penindakan terhadap kendaraan ODOL. Kendaraan yang tak sesuai
standar, tidak akan lolos uji kir," tambahnya.
Truk ODOL disebut-sebut menjadi salah satu momok di jalan
raya. Truk dengan spesifikasi sembarangan ini tidak hanya dapat menyebabkan
kemacetan dan kerusakan jalan, tapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan
lain hingga menyebabkan kecelakaan.
Sementara itu, sepanjang 2022 kemarin, kepolisian telah
menindak 188 pelanggar batas muatan. Jumlah tersebut terbilang menurun
dibanding tahu 2021 mencapai 287 pelanggar.
"Angkanya memang turun 53 persen ya, sehingga tahun
ini penertiban kendaraan ODOL tetap kita laksanakan dalam rangka mendukung
pemerintah merealisasikan zero ODOL 2023," kata Kasatlantas Polresta
Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan. (fat)