Ratusan Kendaraan ODOL di Banyuwangi Belum Lakukan NormalisasiDishub Banyuwangi

Ratusan Kendaraan ODOL di Banyuwangi Belum Lakukan Normalisasi

Kendaraan uji kir di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kebijakan pelarangan kendaraan obesitas atau zero Over Dimension Over Load (ODOL) diberlakukan tahun ini. Aturan ini juga berlaku di Kabupaten Banyuwangi.

Menilik data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi per Januari 2023, kendaraan ODOL yang sudah melakukan normalisasi belum mencapai separuh dari jumlah total sekitar 1.171 unit.

Plt Kepala Bidang Angkutan Dishub Banyuwangi, Tanto Sujono menuturkan, di Banyuwangi, ODOL dibagi dua golongan, yaitu angkutan logistik dan materialan atau dump truk.

Baca Juga :

"Kalau teman-teman dari angkutan logistik, kita sudah ketemu, Intinya mereka siap mendukung program zero odol. Bahkan mereka sepakat kendaraan yang memiliki lebar lebih dari 2,5 meter dan tinggi lebih dari 4,2 meter tidak bisa masuk pelabuhan penyeberangan," kata Tanto, Jumat (13/1/2023).

Dishub terkendala dengan penertiban angkutan barang curah atau materialan seperti dump truk. Dari total 1.171 kendaraan ODOL di Banyuwangi, baru sekitar 473 unit yang sudah melakukan normalisasi kapasitas muatan.

"Total kendaraan dump truk di Banyuwangi sekitar 1.171 unit, yang sudah melakukan normalisasi 473 unit. Sisanya sebanyak 698 unit masih belum. Itu data yang kita peroleh dari tim pengujian," bebernya.

Larangan truk ODOL sebenarnya bukanlah wacana baru. Kebijakan ini kerap ditolak pengusaha. Terkait hal itu, Tanto menegaskan, bahwa ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur undang-undang, sehingga setiap warga negara harus patuh.


Plt Kepala Bidang Angkutan Dishub Banyuwangi, Tanto Sujono. (Foto: Fattahur)

Tanto mengatakan, pihaknya masih menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menindak tru ODOL yang masih ditemukan di lapangan.

"Kita bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penertiban atau penindakan terhadap kendaraan ODOL. Kendaraan yang tak sesuai standar, tidak akan lolos uji kir," tambahnya.

Truk ODOL disebut-sebut menjadi salah satu momok di jalan raya. Truk dengan spesifikasi sembarangan ini tidak hanya dapat menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan, tapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain hingga menyebabkan kecelakaan.

Sementara itu, sepanjang 2022 kemarin, kepolisian telah menindak 188 pelanggar batas muatan. Jumlah tersebut terbilang menurun dibanding tahu 2021 mencapai 287 pelanggar.

"Angkanya memang turun 53 persen ya, sehingga tahun ini penertiban kendaraan ODOL tetap kita laksanakan dalam rangka mendukung pemerintah merealisasikan zero ODOL 2023," kata Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan. (fat)