Kendaraan pelat merah di Banyuwangi nunggak pajak. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 459 kendaraan pelat merah di Banyuwangi, ditengarai menunggak pajak tahunan. Jumlah kendaraan itu terdiri dari 325 unit roda dua dan 134 unit roda empat.
"Untuk kendaraan dinas yang nunggak pajak, tercatat di BPKAD ada 459 kendaraan. Rinciannya, 134 unit kendaraan roda empat dan 325 unit roda dua,” kata Staf Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKDA) Banyuwangi, Yovial Anis kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Yovi menjelaskan, total keseluruhan kendaraan dinas di
Banyuwangi sebanyak 1.831 unit. Sementara untuk kendaraan dinas yang menunggak
pajak sebanyak 459 unit.
Kendaraan dinas yang menunggak pajak itu terhitung sejak
Januari 2022, rata-rata menunggak selama 2 sampai 3 tahun.
Yovi mengungkapkan, ratusan kendaraan dinas yang
menunggak pajak tahunan tersebut tersebar di sejumlah instansi.
"Tidak hanya di satuan kerja perangkat daerah
Banyuwangi, namun juga pemerintah desa,” katanya.
Menurut Yovi, tanggung jawab untuk membayar pajak tahunan
kendaraan dinas itu sebenarnya merupakan kewajiban masing-masing instansi.
BPKAD, kata dia, hanya memberikan surat imbauan.
"Kebanyakan kendaraan dinas yang menunggak
pembayaran pajak itu kendaraan yang lama. Sedangkan kendaraan baru, sudah
banyak yang membayar pajaknya," terangnya. (fat)