(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemkab Banyuwangi terus mendukung program sertifikat hak atas tanah bagi nelayan yang digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan menggandeng Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ratusan nelayan dan pembudidaya ikan di Banyuwangi mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sebanyak 50 sertifikat tanah milik pembudidaya ikan di Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, diserahkan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, secara simbolis pada 27 Juni 2022 lalu.
“Ini adalah upaya
pemerintah membantu para nelayan dan para pembudidaya ikan untuk mendapatkan
legalitas lahan yang dimilikinya,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Ipuk menyampaikan,
pemkab lewat Dinas Perikanan dan BPN selama ini telah melakukan pendampingan
program Sertifikasi Hak Atas Tanah bagi Nelayan dan Sertifikasi Hak Atas Tanah
Pembudidaya Ikan.
Program ini dimaksudkan
untuk meningkatkan status tanah dalam rangka memperoleh kepastian hukum tanah
nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil.
Sejak 2016, ada 850 nelayan dan
pembudidaya ikan di Banyuwangi yang telah dan tengah berproses mendapatkan
sertifikat tanah dari program ini.
“Dengan mengantongi
legalitas atas tanahnya, kami semua berharap nelayan dan usaha penangkapan ikan
skala kecil dapat memperoleh modal usaha untuk peningkatan usaha dan
pengembangan ekonomi produktif lainnya,” kata Ipuk.
“Misalnya sebagai agunan pinjaman pada perbankan dan sumber
pembiayaan lainnya untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan,” imbuh
Ipuk.
Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi,
Alief Kartiono menjelaskan, program ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi
nelayan dan keluarganya serta keberlangsungan usaha penangkapan ikannya.
“Dinas Perikanan terus melakukan
sosialisasi program ini. Ada banyak manfaat setelah nelayan mendapatkan
sertifikat tanah. Di antaranya, bisa menjadi jaminan kapasitas hukum hak atas
tanah tentang kepemilikannya, sekaligus bisa dimanfaatkan untuk pengembangan
usahanya,” kata Alief.
Dijelaskan dia, para
nelayan yang berminat mengikuti program ini harus terdaftar di Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
(Kusuka) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami prioritaskan mereka yang
secara ekonomi kurang mampu. Rata-rata yang kami fasilitasi untuk pembudidaya
ikan luasan lahannya di bawah 2.500 m2,” jelas
Alief.
Seperti di Desa Kaligondo yang 50
pembudidaya ikan di sana telah menerima sertifikat tanah ini. Desa ini,
tepatnya Dusun Selorejo dikenal sebagai Kampung Koi.
Banyak penduduknya memiliki hobi
merawat ikan koi. Salah satunya adalah Lanang Ribowo dengan bersama Kelompok
Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Tirta Berdaya Kampung Selorejo membudidayakan ikan
koi.
“Dengan sertifikat yang sudah di tangan, maka akan menjamin status tanah pembudidaya. Sekaligus ini bisa dijadikan untuk mendapatkan modal usaha untuk mengembangkan bisnis kami,” katanya. (humas/kab/bwi)