Reaksi Pedagang Thrifting Soal Larangan Impor Pakaian Bekas, Tambah Pengangguran

Reaksi Pedagang Thrifting Soal Larangan Impor Pakaian Bekas, Tambah Pengangguran

Bazar pakaian bekas di GOR Tawangalun, Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Kebijakan pemerintah yang akan melarang impor pakaian bekas menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha thrifting.

"Jika pelarangan diterapkan, dampaknya pasti menambah angka pengangguran. Banyak pelaku thrifting yang menggantungkan hidupnya di sini," ujar Roni Febriansyah, pedagang thrifting sekaligus penyelenggara event Bazar Pakaian Bekas di GOR Tawangalun, Banyuwangi, Selasa (11/11/2025).

Roni mengungkapkan kekecewaannya terhadap rencana pelarangan tersebut. Menurutnya, selain memberi peluang ekonomi, bisnis thrifting punya pasar tersendiri dan mampu menciptakan lapangan kerja baru.

Baca Juga :

"Kami para pelaku usaha merasa kecewa. Kalau dilarang total, tentu memberatkan. Mungkin lebih bijak kalau diatur, bukan dilarang," kata Roni.

Roni mengungkapkan, mayoritas busana bekas yang dijual oleh para pedagang thrifting berasal dari luar negeri. Mayoritas adalah Korea dan Jepang. Mereka membeli barang-barang itu dari importir.

Roni mengaku sudah dua kali mengikuti bazar pakain bekas di Banyuwangi. Pada pelaksanaan pertama Juni lalu, omzet total penjualan tembus ratusan juta rupiah.

"Untuk event bazar sekarang, total pedagang ada 80 seller dari berbagai daerah di Pulau Jawa. Terbagi menjadi tiga kategori, yakni fashion, food and beverage, dan aksesoris," ungkapnya.

Roni tak setuju apabila thrifting dianggap merugikan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Menurutnya, justru produk impor baru dari China yang lebih berdampak terhadap penjualan produk lokal.

Ia menambahkan, para pelaku usaha thrifting bersedia apabila penjualan pakaian bekas diatur secara lebih detail, termasuk dalam hal perpajakan. "Kami para seller sebenarnya mau kok bayar pajak. Bahkan kami ingin berkontribusi ke negara," sambungnya. (fat)