Kejari Banyuwangi memusnahkan barang bukti sabu, ganja, ratusan botol miras, obat-obatan hingga alat kontrasepsi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi memusnahkan barang bukti sabu-sabu, ganja, minuman keras (miras) hingga alat kontrasepsi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Rabu (3/5/2023).
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi,
Suhardjono. Hadir pula pejabat utama kejaksaan, perwakilan dari kepolisian dan
Dinas Kesehatan setempat.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara
tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, perkara tindak pidana umum
seperti KDRT, penganiayaan, pencurian, serta tipiring," kata Suhardjono.
Suhardjono merinci barang bukti yang dimusnahkan antara
lain, sabu-sabu seberat 20,66 gram, 0,97 gram biji ganja, 2,88 gram ganja
kering, 761 butir trihexyphenidyl, 10 butir dextro, senjata tajam seperti
clurit dan parang.
Barang bukti lain, timbangan digital, tas, bong, pakaian,
gunting, bola tenis, bong, dadu, 166 botol minuman keran berbagai merek, dan
alat kontrasepsi.
"Pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum,
sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor
yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau inkrah," jelas Suhardjono.
Di kesempatan yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti
Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo menambahkan, pemusnahan
barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan dan tindak pidana umum serta
tipiring ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap. Barang bukti
dimusnahkan dengan cara dibakar," jelas Bimo. (fat)