Kedua korban saat dimintai keterangan oleh polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang suami berinisial SH (69) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri siri dan anaknya di Banyuwangi.
Karena perbuatannya itu, SH kini telah ditangkap polisi dan ditahan di ruang tahanan Polsek Srono. "Yang bersangkutan telah diamankan dan kita proses," kata Kapolsek Srono, AKP Junaedi, Senin (1/5/2023).
Junaedi mengatakan, pelaku SH menganiaya istri sirinya berinisial SW (53) dan anaknya MYE (13) menggunakan palu besi. Akibatnya, kedua korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada pada Jumat
(28/4/2023) lalu. Tepatnya, usai pelaku menunaikan salat subuh di musala dekat
rumahnya.
Saat itu, pelaku SH meminta istrinya untuk segera salat.
Namun permintaan sang suami tak digubris oleh istri sirinya hingga terlibat cekcok.
Mendengar ada keributan, MYE (13) pun berupaya melerai. Namun emosi SH kian memuncak. Entah apa yang ada di dalam pikiran SH saat itu, dia tiba-tiba mengambil sebuah palu dan menghantamnya ke anak dan istri sirinya.
"Ibu dan anak ini terluka dibagian kepala akibat
hantaman palu pelaku," kata Junaedi.
Tak berselang lama, warga berdatangan setelah mendengar
suara teriakkan kedua korban. Warga kemudian menyelamatkan kedua korban dan
menghentikan keberingasan pelaku.
Setelah kejadian itu, korban dibantu warga membuat laporan ke Polsek Srono. Berbekal laporan tersebut, petugas kepolisian menangkap pelaku. "Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," ujar Junaedi. (fat)