Sampai Agustus 2023, Permohonan Pernikahan Dini di Banyuwangi Tembus 500 LebihPA Banyuangi

Sampai Agustus 2023, Permohonan Pernikahan Dini di Banyuwangi Tembus 500 Lebih

Suasana di kantor Pengadilan Agama (PA) Banywangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, masih terbilang tinggi. Sampai bulan Agustus 2023, sudah menembus 500 lebih.

Panitera PA Banyuwangi, Mohammad Arif Fauzi mengatakan, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2023, total ada 523 permohonan dispensasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 503 permohonan yang sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi.

Baca Juga :

"Dari 503 yang sudah diputus, ada 497 yang sudah dikabulkan," kata Arif kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Menurut Arif, ada banyak faktor yang melatarbelakangi tingginya permohonan dispensasi nikah di Banyuwangi.

Di antaranya dorongan dari orang tua agar anaknya segera menikah muda supaya terhindar dari zina. Selain itu, dipengaruhi pergaulan bebas dan beberapa karena sudah mengalami kehamilan.

"Rinciannya 94 orang karena hamil, 165 orang karena pergaulan bebas, 2 orang karena faktor ekonomi dan 242 orang karena faktor menghindari zina," bebernya.

Arif menjelaskan, dispensasi nikah merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum genap berusia 19 tahun.

Persoalan pernikahan dini atau di bawah umur, lanjut Arif, harus menjadi perhatian bersama. Tidak hanya pemerintah namun juga masyarakat.

Dikuatkan upaya pencegahannya supaya trend pernikahan anak di bawah umur dapat ditekan.

"Pengadilan Agama sifatnya hanya pasif, kita adalah garda terakhir. Ketika sudah masuk di persidangan majelis hakim akan memberikan nasihat dan akhirnya ada beberapa permohonan yang dicabut," tegasnya. (fat)