Polisi menindak pemilik kendaraan yang tak sesuai standar pabrik. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi, memburu pengguna kendaraan berknalpot brong. Knalpot tak standar ini dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rakhim menerangkan, penindakan kendaraan berknalpot brong ini guna menertibkan pemilik kendaraan yang bandel.
Alasannya, karena mengganggu kenyamanan dan bahkan dapat
mengganggu kosentrasi pengguna jalan lain sehingga mempengaruhi keamanan
dan kenyamanan dalam berkendara.
Razia kendaraan tak standar dan berknalpot brong dilakukan
di beberapa titik secara acak. Untuk mengelabuhi para pelanggar puluhan petugas berpakaian preman ditempatkan disejumlah titik perempatan lampu merah di Banyuwangi.
"Cara ini cukup efektif, sebanyak 55 kendaraan tak
sesuai standar pabrik dan berknalpot brong terjaring razia. Razia, kita lakukan
di sejumlah ruas jalan protokol Banyuwangi," kata Kompol Akhmad Fani
Rakhim kepada wartawan usai razia, Sabtu malam (18/12/2021).
Puluhan kendaraan tak standar diamankan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Seluruh kendaraan yang terjaring razia, kata Fani, dibawa
ke Mapolresta Banyuwangi, untuk didata dan selanjutnya dikenai sanki tilang.
"Kendaraan baru bisa diambil setelah tahun baru nanti,
dengan syarat kendaraan harus dikembalikan ke bentuk standar atau sesuai
setelan pabrik. Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar,"
tegasnya.
Polisi sengaja memberikan tindakan tegas dengan menahan
sejumlah kendaraan yang tak standart ini hingga tahun baru agar selama perayaan
Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Banyuwangi berjalan kondusif.
"Razia kendaraan tak standart ini akan terus dilakukan
secara acak oleh Satlantas Polresta Banyuwangi, demi menjaga keamanan dan
ketertiban selama libur Natal dan Tahun Baru," tandasnya. (fat)