
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Angga Perdana Brahmada menerima penghargaan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi
berhasil mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras
berbahaya (Okerbaya) selama Semester I Tahun 2026.
Dalam periode tersebut, Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi menyita barang bukti sebanyak 3.330,44 gram
sabu, 7 butir ekstasi, dan 30.663 butir obat keras berbahaya.
Walhasil jajaran Satresnarkoba Polresta Banyuwangi diganjar
penghargaan peringkat III Kelompok A Kategori Barang Bukti Terbanyak pada
Semester I Tahun 2026 Pada pelaksanaan Analisa dan Evaluasi (Anev) Semester I
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Kasat Resnarkoba
Polresta Banyuwangi, Kompol Angga Perdana Brahmada pada kegiatan Anev Semester
I Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran yang berlangsung di Sidoarjo,
Rabu (29/7/2026).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan
menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba atas dedikasi dan
kerja keras yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba.
"Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus
meningkatkan kinerja dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan
narkotika. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan
obat-obatan berbahaya demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan
kondusif," ujar Rofiq, Jumat (31/7/2026).
Kapolresta Banyuwangi menegaskan, keberhasilan tersebut
bukan semata-mata tentang pencapaian penghargaan, melainkan bukti nyata
hadirnya Polri dalam menjaga keamanan masyarakat melalui penegakan hukum yang
profesional, transparan, dan berkeadilan. (fat)