
Satreskrim Polresta Banyuwangi mengidentifikasi barang bukti kasus dugaan pencabulan terhadap empat bocah. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Siasat bejat RS (60), warga
Kecamatan Muncar, Banyuwangi, akhirnya terbongkar. Pria lansia ini resmi
ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi atas kasus
dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.
Aksi bejat RS terungkap berkat keberanian salah satu korban
yang mengadu kepada orang tuanya pada Senin (27/7/2026) siang. Tak terima buah
hatinya dicabuli tetangga sendiri, keluarga korban mendatangi rumah pelaku
untuk meminta klarifikasi.
Kabar tersebut memicu kemarahan warga hingga RS nyaris
diamuk massa. Petugas Polsek Muncar yang menerima laporan langsung bergerak
cepat mengamankan pelaku ke markas kepolisian demi mencegah situasi makin
memanas.
"Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada
orang tuanya. Setelah itu, keluarga mendatangi rumah pelaku sebelum akhirnya
dilaporkan," ujar Kanit Reskrim Polsek Muncar, Ipda Sujarwadi Putra,
mewakili Kapolsek Muncar AKP Kusmin.
Guna penanganan lebih lanjut, tersangka ditahan dan
menjalani pemeriksaan intensif di Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh
Pambudi, menjelaskan modus yang digunakan tersangka. RS memanfaatkan warung di
depan rumahnya untuk membujuk anak-anak yang sedang membeli jajanan.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang
Teguh Pambudi. (Foto: Istimewa)
Pelaku memikat para korban yang rata-rata berusia 5 hingga
7 tahun dengan iming-iming menonton film kartun bersama. Namun di dalam rumah,
korban justru diperlihatkan video pornografi sebelum akhirnya dicabuli.
Perbuatan asusila ini diduga sudah berlangsung sejak 2025 lalu.
"Saat ini sudah ada empat anak perempuan yang
teridentifikasi sebagai korban. Kami masih menunggu hasil visum, psikologi
forensik, serta menelusuri bukti digital. Tidak menutup kemungkinan ada korban
lain," ungkap Kompol Lanang, Jumat (31/7/2026).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan,
menegaskan komitmen penanganan kasus ini secara profesional dan objektif dengan
mengutamakan perlindungan korban.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 415B juncto Pasal 127
ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan
pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Jika masyarakat
memiliki informasi atau merasa ada korban lain, segera lapor agar dapat kami
tindak lanjuti," imbau Kapolresta. (man)