Siasat Bejat Nonton Kartun Bareng, Lansia di Muncar Banyuwangi Cabuli Empat BocahPolresta Banyuwangi

Siasat Bejat Nonton Kartun Bareng, Lansia di Muncar Banyuwangi Cabuli Empat Bocah

Satreskrim Polresta Banyuwangi mengidentifikasi barang bukti kasus dugaan pencabulan terhadap empat bocah. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Siasat bejat RS (60), warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi, akhirnya terbongkar. Pria lansia ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi atas kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.

Aksi bejat RS terungkap berkat keberanian salah satu korban yang mengadu kepada orang tuanya pada Senin (27/7/2026) siang. Tak terima buah hatinya dicabuli tetangga sendiri, keluarga korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta klarifikasi.

Kabar tersebut memicu kemarahan warga hingga RS nyaris diamuk massa. Petugas Polsek Muncar yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku ke markas kepolisian demi mencegah situasi makin memanas.

Baca Juga :

"Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Setelah itu, keluarga mendatangi rumah pelaku sebelum akhirnya dilaporkan," ujar Kanit Reskrim Polsek Muncar, Ipda Sujarwadi Putra, mewakili Kapolsek Muncar AKP Kusmin.

Guna penanganan lebih lanjut, tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan modus yang digunakan tersangka. RS memanfaatkan warung di depan rumahnya untuk membujuk anak-anak yang sedang membeli jajanan.


Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi. (Foto: Istimewa)

Pelaku memikat para korban yang rata-rata berusia 5 hingga 7 tahun dengan iming-iming menonton film kartun bersama. Namun di dalam rumah, korban justru diperlihatkan video pornografi sebelum akhirnya dicabuli. Perbuatan asusila ini diduga sudah berlangsung sejak 2025 lalu.

"Saat ini sudah ada empat anak perempuan yang teridentifikasi sebagai korban. Kami masih menunggu hasil visum, psikologi forensik, serta menelusuri bukti digital. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain," ungkap Kompol Lanang, Jumat (31/7/2026).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan komitmen penanganan kasus ini secara profesional dan objektif dengan mengutamakan perlindungan korban.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 415B juncto Pasal 127 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Jika masyarakat memiliki informasi atau merasa ada korban lain, segera lapor agar dapat kami tindak lanjuti," imbau Kapolresta. (man)