Warga binaan Lapas Banyuwangi sujud syukur usai menerima amnesti. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.
Pria berinisial WH (40), narapidana kasus penyalahgunaan narkotika ini langsung sujud syukur dan tak mampu membendung rasa syukur.
WH yang dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan itu seharusnya
masih menjalani hukuman hingga tahun 2027. Namun berkat kebijakan amnesti yang
tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, ia bisa kembali
menghirup udara bebas lebih cepat.
"Saya sempat tidak percaya bisa bebas sebelum masa
pidana saya habis," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Ia mengungkapkan rasa syukur sekaligus menyampaikan
terimakasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang telah memberikan amnesti
atau pengampunan terhadap hukuman yang dijalaninya.
“Alhamdulillah saya bisa kembali menghirup udara bebas,
terimakasih Bapak Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada saya, serta
juga kepada Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendukung program
amnesti ini,” ucapnya.
Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa yang
menyerahkan langsung salinan keputusan tersebut, mengatakan bahwa program
amnesti ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengurangi
kelebihan kapasitas di lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
“Pemberian amnesti ini juga diharapkan mampu mewujudkan
kelangsungan hidup yang lebih baik bagi para penerimanya,” terang Wayan.
Menurut Wayan, ada beberapa kriteria tindak pidana yang
dapat dijadikan pertimbangan untuk mendapatkan amnesti. Misalnya untuk perkara
penyalahgunaan narkotika, dengan jeratan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Selain itu, berat bersih barang bukti narkotika harus
dibawah 1 gram, serta yang bersangkutan bukan merupakan residivis dan tidak
sedang tercatat dalam catatan pelanggaran disiplin di Lapas,” imbuhnya.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman
yang diberikan oleh negara kepada sekelompok orang dengan pertimbangan
tertentu.
Amnesti berbeda dengan grasi yang diberikan per individu,
amnesti biasanya diberikan secara kolektif untuk kasus-kasus tertentu atau
narapidana dengan kriteria khusus. (fat)