
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Sebanyak 452 warga binaan Lapas Banyuwangi menerima remisi HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026, dua diantaranya dinyatakan bebas.
Data Lapas Banyuwangi, mencatat ada 452 orang penerima remisi, mencakup 443 orang Remisi Umum I (RU I) dan 9 orang Remisi Umum II (RU II).
Pemberian remisi tersebut
diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono bersama Kalapas
Banyuwangi Solichin dan jajaran Forkopimda di Lapas Banyuwangi, Senin
(17/8/2026).
"Semoga warga binaan yang telah
bebas selanjutnya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah
masyarakat," kata Wabup.
Wabup menambakan, selama di dalam
Lapas, para warga binaan telah dibekali berbagai keterampilan. Diantaranya di
sektor pertanian, peternakan, perikanan, hortikultura, membatik, barbershop dan
banyak lagi.
"Dengan begitu, semoga bekal
keterampilan ini menjadikan warga binaan mandiri setelah kembali ke
masyarakat," sambungnya.
Kalapas Banyuwangi Solichin
menerangkan, setiap warga binaan menerima besaran remisi yang berbeda.
Rianciannya, penerima remisi 1 bulan sebanyak 95 orang, 2 bulan 92 orang, 3
bulan 142 orang, serta 4 bulan 62 orang.
Selain itu, penerima remisi 5
bulan berjumlah 41 orang dan 6 bulan sebanyak 11 orang, dengan dominasi kasus
narkotika yang mencapai hampir 60 persen.
"Dari 9 orang RU 2, ada 2
orang bebas langsung, 2 orang menjalani subsidair, dan 5 orang sudah bebas
bersyarat," jelas Solichin.
Solichin menambahkan, remisi
diberikan karena para narapidana tersebut berkelakuan baik selama menjadi warga
binaan pemasyarakatan di Lapas Banyuwangi.
"Jadi itu semua diberikan
kepada mereka yang sudah memenuhi syarat. Terutama narapidana yang berkelakuan
baik minimal 6 bulan," sambung Solichin.
Usai menghirup udara segar, narapidana yang dinyatakan bebas langsung melakukan sujud syukur di depan gerbang Lapas sebelum akhirnya melangkah pulang ke rumah. (*)