Sindikat Ganjal Mesin ATM Lintas Provinsi Ditangkap di BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Sindikat Ganjal Mesin ATM Lintas Provinsi Ditangkap di Banyuwangi

Polisi menunjukkan barang bukti tindak pencurian. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Tiga pelaku sindikat ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ditangkap Resmob Polresta Banyuwangi. Polisi menyebut para pelaku beraksi di Banyuwangi dan beberapa kota besar lainnya. Masing-masing pelaku berinisial FJ (28) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, CD (32) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, dan AN (48) asal Bogor, Jawa Tengah.

Ketiganya ditangkap pada Minggu (12/12/2021) di sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungdandang, Kabupaten Malang. "Saat penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana lainnya yang digunakan pelaku," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, Selasa (14/12/2021).

Nasrun menjelaskan, mereka sebelumnya beraksi di dua gerai ATM yang berada di kawasan Banyuwangi Kota. Pelaku FJ berperan sebagai eksekutor sekaligus dalang dalam menentukan tugas rekan-rekannya. Dia juga memasang stiker nomor data call center palsu, dan mengambil ATM korban setelah tertelan.

Baca Juga :

Sedangkan pelaku CD dan AN bertugas berpura-pura menawarkan bantuan dan mengarahkan korbannya menghubungi call center palsu.

Aksi ketiganya, dibantu dua orang berinisial YA dan RD yang kini menjadi buron kepolisian. Kedua DPO tersebut bertindak sebagai call center palsu. Sehingga keduanya dengan mudah meminta data korban, mulai dari nama lengkap ibu, email, tempat tanggal lahir, nomor handphone, hingga nomor PIN rekening.

"Aksi kompolotan berhasil diungkap setelah ada dua orang korban asal Banyuwangi yang melapor bahwa kartu ATM milik keduanya tertelan dan uang di rekeningnya lenyap. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah," kata Nasrun.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Nasrun, selain beraksi di Banyuwangi, mereka juga beraksi di beberapa kota besar lainnya, di Malang, Batu, Jombang, Bogor, Bekasi, dan Jakarta. "Keuntungan yang mereka dapat cukup bervariasi. Namun yang jelas, mereka bisa meraup untung hingga jutaan rupiah," ungkap Nasrun.


Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menginterogasi pelaku. (Foto: Fattahur)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 18 item barang bukti. Diantaranya, 2 unit motor, 2 kacamata, 1 buah pelat nomor, 3 buah helem, 1 buah gergaji besi, 1 buah obeng, 1 botol kecil lem, 1 gulung double tape, 4 potongan plastik bekas botol air mineral, 7 buah kartu ATM, dan 3 buah handphone berbagai merek.

Nasrun menambahkan, ketiga pelaku yang sudah ditangkap dikenai Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

"Sementara dua orang YA dan RD, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Masih kita lakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku lainnya," imbuhnya.

Atas kejadian ini, Nasrun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat melakukan transaksi di mesin ATM.

"Jangan mudah percaya dengan orang yang tak dikenal, awasi lingkungan sekitar ketika melakukan transaksi di ATM. Kami harap masyarakat bisa lebih berhati-hati dan waspada. Jika ada kendala di gerai ATM, segera laporkan langsung ke Bank yang bersangkutan," pungkasnya. (fat)