Para pengusaha dan sopir logistik demo tolak pembatasan angkutan barang di depan pintu masuk Pelabuhan Tanjungwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Para pengusaha dan sopir truk logistik menggelar aksi demonstrasi di depan pintu masuk Pelabuhan Tanjungwangi, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (20/3/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (KSB) 3 Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas, dan Bina Marga yang membatasi operasional angkutan barang selama 16 hari mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Para sopir dan asosiasi pengusaha truk di Banyuwangi
memprotes aturan tersebut karena dinilai durasi pembatasan terlalu lama dan
berpotensi merugikan mereka secara ekonomi
"Kebijakan ini sungguh merenggut hak kami. Saya juga
ingin sopir-sopir kami dapat THR (Tunjangan Hari Raya). Kalau dibatasi 16 hari
tidak beroperasi, dari mana kami mendapat uang untuk sopir-sopir kami,"
kata Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banyuwangi, Slamet
Barokah.
Peserta demo mendesak pemerintah untuk mencabut SKB 3
Dirjen ini. Mereka juga meminta durasi pembatasan yang lebih singkat, seperti
regulasi pada Lebaran tahun-tahun sebelumnya.
"Jangan terlalu lama. Delapan hari itu sudah paling
lama, mulai H-4 sampai H+4," tutur Slamet.
Hal serupa disampaikan Farid Hidayat, Ketua Asosiasi
Sopir Logistik Indonesia Bersatu (ASLI) Banyuwangi. Menurutnya, aturan tersebut
akan berdampak terhadap penghasilan para sopir yang menggantungkan hidup dari
angkutan barang.
"Kami sebagai sopir juga terdampak apabila
pembatasan berlangsung sampai 16 hari," kata Farid.
Farid menambahkan, para sopir truk juga memiliki kesadaran
untuk tidak mengganggu arus mudik.
Menurutnya, infrastruktur jalan di Pulau Jawa sudah
beragam, termasuk jalan tol dan jalur alternatif, sehingga kendaraan logistik
bisa menyesuaikan waktu operasional.
"Kami para sopir di jam-jam tertentu juga pasti
minggir, menyesuaikan. Kami meminta agar keputusan pembatasan itu dicabut
karena merugikan sopir," tegasnya. (fat)