Korban dijenguk pejabat tinggi Banyuwangi saat menjalani perawatan di rumah sakit. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polresta Banyuwangi telah menetapkan DA, pria berusia 34 tahun yang melakukan percobaan pembunuhan terhadap, AM, pengasuh sebuah Pondok Pesantren Miftahul Hidayah, Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.
Peristiwa percobaan pembunuhan itu menimpa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut pada Jumat dinihari (18/2/2022) kemarin.
Keluarga korban tak menyangka, DA, pria yang ditolongnya
malah tega menyerang AM dengan sebilah pisau hingga mengalami luka di bagian
wajah.
Menurut adik kandung korban, Lukmanul Hakim menceritakan,
DA adalah perantau yang ditolong sang Kiai untuk tinggal di Ponpes Miftahul
Hidayah.
DA, adalah orang baru di Ponpes Miftahul Hidayah yang
diasuh oleh AM. Dia dibawa sang Kiai karena tak memiliki sanak saudara. Selama
15 hari pelaku membantu kegiatan dan hidup di Ponpes tersebut.
"Jadi sebenarnya dia bukan santri. Tapi hanya ikut
hidup di Ponpes," ujar Lukmanul Hakim kepada wartawan, Sabtu (18/2/2022).
Sebelum kejadian, AM sempat mengajarkan cara salat kepada
DA. Setelah itu, AM kemudian beristirahat karena biasanya pada saat jelang
tengah malam akan digelar istigosah.
Namun sekira pukul 02.00 WIB jumat dinihari, DA mengeluhkan
sakit perut. Kemudian dia memberanikan diri meminta obat berupa air putih yang
sudah diberi doa, untuk sekedar meringankan sakit yang dikeluhkan.
Namun ketika akan mengambil air, DA malah memanfaatkan
momen itu untuk menyerang AM. Lantas AM berusaha menghindar dan mencari
perlindungan di belakang pintu. Aksi dorong pintu antara AM dan DA pun tak
terelakkan.
"Saat itu Kiai sudah ditusuk sama pisau. Aksi dorong
pintu itu sekitar jam 2 dinihari. Ibu Nyai yang mendengar dan mengetahui
kejadian, dengan spont membantu pak Kiai menutup pintu. Tapi karena kalah kuat
akhirnya pak Kiai tersungkur. Bu Nyai langsung meminta tolong ke kerabat
pondok," tambahnya.
Pelaku percobaan pembunuhan, DA, mengenakan
baju tahanan. (Foto: Fattahur)
Saat itu, darah dari luka sang Kiai sudah berceceran di lantai. Sang Kiai mendapat luka di bagian wajah. Selang setengah jam, atau sekira pukul 02.30 WIB, pelaku diketahui kabur dari pintu belakang pondok pesantren. Beberapa warga pondok mengejar pelaku, namun tak berhasil menangkap. "Sehingga kami pun berinisiatif melaporkan kejadian ke Polsek Pesanggaran," tambahnya.
Beberapa warga Ponpes, membawa sang Kiai ke puskesmas
terdekat. Namun karena lukanya cukup serius, sang Kiai dirujuk ke Rumah Sakit
Al Huda Genteng. "Jam 09.00 WIB, kakak saya menjalani operasi di Rumah
Sakit Al Huda," pungkasnya.
Siangnya, di tempat kejadian penyerangan, polisi melakukan
olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memintai keterangan dari sejumlah
saksi.
Hingga akhirnya sekitar pukul 11:00 WIB, pelaku DA berhasil
dibekuk oleh aparat kepolisian di wilayah Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran.
DA ditetapkan tersangka dengan ancaman pasal berlapis. Dia ditahan di ruang
tahanan Mapolresta Banyuwangi.
Sabtu siang, (19/2/2022), sang Kiai yang kondisinya sudah
berangsur pulih, diperiksa penyidik kepolisian. AM dimintai keterangan terkait
ihwal peristiwa yang menimpanya. "Pemeriksaan terhadap korban sudah kita
lakukan, mulai jam 10.00 - 14.00 WIB tadi," terang Kapolsek Pesanggaran
AKP Subandi, Sabtu sore.(fat)