DA, pelaku percobaan pembunuhan terhadap seorang tokoh ulama, dibawa petugas ke ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi mengungkap motif terduga
pelaku percobaan pembunuhan terhadap tokoh ulama di Banyuwangi. Dari hasil
pemeriksaan polisi, terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit
hati.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui
Kabag Humas, Iptu Lita Kurniawan mengatakan, pelaku berinisial DA (34),
menyerang korban pada Jumat (18/2/2022), sekitar pukul 01:30 WIB.
"Motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan
percobaan pembunuhan terhadap korban, AM, karena tersangka pernah ditegur oleh
korban untuk tidak main di lingkungan santri putri," ungkap Lita di
Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (19/2/2022).
Akibatnya, korban yang merupakan pengasuh pondok pesantren
(Ponpes) Miftahul Hidayah sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pesanggaran tersebut mengalami luka di bagian wajah akibat benda tajam.
Karena lukanya cukup serius, korban terpaksa harus
menjalani operasi di RS Al Huda Genteng. Korban saat ini masih dirawat di rumah
sakit.
"Pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau
yang sudah disiapkan sebelum melakukan penyerangan. Sehingga tindakan pelaku
itu mengarah pada percobaan pembunuhan," paparnya.
Setelah menyerang korban, pelaku melarikan diri dan
membuang pisau di sungai di wilayah Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung.
"Tak kurang dari 24 jam pelaku kita tangkap di wilayah
Desa Yosomulyo. Selain menangkap DA, seluruh barang bukti juga kita amankan,
termasuk pisau yang sempat dibuang ke sungai oleh pelaku," kata Lita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bapak dua anak
ini terancam bakal mendekam lama di dalam penjara. Sebab, pria kelahiran Oku
Timur ini dijerat dengan 3 pasal sekaligus.
"Unsur-unsur pasal yang kita kenakan masuk pada
percobaan pembunuhan. Pelaku kita kenai pasal berlapis. Pasal yang kita
terapkan 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya
penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," tegasnya.
Penerapan pasal berlapis tersebut, tambah Lita, selain
melakukan penganiayaan, pelaku diduga kuat juga memiliki niatan menghabisi
nyawa tokoh ulama yang sudah menolongnya tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi niatan pelaku
menghabisi nyawa korban. Unsur-unsur yang berkaitan dengan percobaan pembunuhan
sudah terpenuhi. Selanjutnya DA setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia
ditahan di tahanan Mapolresta Banyuwangi," pungkasnya. (fat)