Motif Pelaku Percobaan Pembunuhan di Banyuwangi Karena Sakit HatiPolresta Banyuwangi

Motif Pelaku Percobaan Pembunuhan di Banyuwangi Karena Sakit Hati

DA, pelaku percobaan pembunuhan terhadap seorang tokoh ulama, dibawa petugas ke ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi mengungkap motif terduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap tokoh ulama di Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan polisi, terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kabag Humas, Iptu Lita Kurniawan mengatakan, pelaku berinisial DA (34), menyerang korban pada Jumat (18/2/2022), sekitar pukul 01:30 WIB.

"Motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban, AM, karena tersangka pernah ditegur oleh korban untuk tidak main di lingkungan santri putri," ungkap Lita di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga :

Akibatnya, korban yang merupakan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Miftahul Hidayah sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pesanggaran tersebut mengalami luka di bagian wajah akibat benda tajam.

Karena lukanya cukup serius, korban terpaksa harus menjalani operasi di RS Al Huda Genteng. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkan sebelum melakukan penyerangan. Sehingga tindakan pelaku itu mengarah pada percobaan pembunuhan," paparnya.

Setelah menyerang korban, pelaku melarikan diri dan membuang pisau di sungai di wilayah Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung.

"Tak kurang dari 24 jam pelaku kita tangkap di wilayah Desa Yosomulyo. Selain menangkap DA, seluruh barang bukti juga kita amankan, termasuk pisau yang sempat dibuang ke sungai oleh pelaku," kata Lita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bapak dua anak ini terancam bakal mendekam lama di dalam penjara. Sebab, pria kelahiran Oku Timur ini dijerat dengan 3 pasal sekaligus.

"Unsur-unsur pasal yang kita kenakan masuk pada percobaan pembunuhan. Pelaku kita kenai pasal berlapis. Pasal yang kita terapkan 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," tegasnya.

Penerapan pasal berlapis tersebut, tambah Lita, selain melakukan penganiayaan, pelaku diduga kuat juga memiliki niatan menghabisi nyawa tokoh ulama yang sudah menolongnya tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi niatan pelaku menghabisi nyawa korban. Unsur-unsur yang berkaitan dengan percobaan pembunuhan sudah terpenuhi. Selanjutnya DA setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia ditahan di tahanan Mapolresta Banyuwangi," pungkasnya. (fat)