Satlantas Polresta Banyuwangi bersama Dishub menindak pengendara yang melanggar. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Banyuwangi dan Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa satu-persatu kendaraan yang melintas di Jalan Raya Brawijaya, Banyuwangi, Rabu (20/7/2022).
Sedikitnya 40 kendaraan roda dua maupun empat terjaring Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan tersebut.
"Sekitar 40 kendaraan terjaring razia. Rata-rata
pelanggar adalah tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK
kendaraan. Ada pula yang telat bayar pajak kendaraan dan KIR yang sudah
mati," kata Kanit Turjawali Polresta Banyuwangi, Iptu Budi Mujiono.
Iptu Budi menjelaskan, razia digelar dalam rangka Operasi
Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan. Selama razia
berlangsung, personel Satlantas mengecek kelengkapan para pengendara.
Sedangkan petugas Dishub mengecek masa berlaku KIR
kendaraan roda empat dan angkutan umum. "Pengguna jalan yang melakukan
pelanggaran didata kemudian diberi tindakan tegas berupa tilang," ujarnya.
Tindakan tilang diberikan petugas kepada pengendara yang kedapatan melanggar. (Foto: istimewa)
Dikatakan Budi, operasi ini merupakan program rutin yang
dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tertib berlalu lintas dan mengurangi
angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.
Sehingga masyarakat diminta untuk tertib dalam berlalu
lintas. Yang harus diperhatikan, para pengendara harus melengkapi syarat
berkendara. Agar, juga ikut menekan angka kecelakaan di Kabupaten Banyuwangi.
"Kita imbau para pengendara untuk mengecek dulu
kelayakan kendaraannya, khususnya rem maupun lainnya. Agar tidak menjadi
penyebab kecelakaan," pungkasnya. (fat)