Plt Kepala Bapenda Banyuwangi, Firman Sanyoto. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Banyuwangi ditarget sebesar Rp 60 miliar.
"Realisasi penerimaan PBB-P2 hingga saat ini sudah
mencapai sekitar 69,50 persen atau sebesar Rp 49,2 miliar dari target Rp 60
miliar," kata Plt Kepala Bapenda Banyuwangi, Firman Sanyoto.
Realisasi penerimaan PBB-P2 ini, salah satunya berasal dari
pemerintah desa yang sudah melakukan pembayaran.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi mencatat, per
tanggal 27 Agustus 2024, sudah ada 9 desa yang melakukan pelunasan PBB-P2 tepat
waktu.
"Untuk PBB-P2, sudah ada 9 desa yang melakukan
pelunasan sebelum jatuh tempo," ungkap Firman.
Menurut dia, pemerintah desa mempunyai peran strategis
dalam meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Guna mewujudkan hal tersebut, kata Firman Sanyoto,
pemerintah desa harus mampu meningkatkan sumber-sumber pendapatan desa.
Bapenda Banyuwangi juga telah memiliki beragam program dan
inovasi untuk mendongkrak penerimaan pajak. Antara lain, ASN Bijak, Bapenda Perkasa,
dan Pelas Oling.
"Jadi, untuk PBB-P2 sudah ada 3 program inovasi yang
dijalankan," sambungnya.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
menjadi salah satu pajak daerah yang wajib dibayarkan oleh pemilik properti
setiap tahunnya.
Oleh sebab itu, Firman Sanyoto berharap agar warga
Banyuwangi taat pajak bila tak ingin terkena sanksi.
"Bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak,
sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, akan dikenakan sanksi denda sebesar 1
persen," tegasnya. (fat)