Terduga Pelaku Pembakaran Al-Qur'an Diamankan Polisi Dites KejiwaanPolsek Muncar

Terduga Pelaku Pembakaran Al-Qur

Kapolsek Muncar bersama sejumlah anggotanya saat berada di kediaman terduga pelaku pembakaran Al-Qur'an. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Kasus pembakaran Al-Qur'an yang diduga dilakukan oleh pria asal Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, berinisial AR, masih terus diusut oleh aparat kepolisian.

Informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

"Pelaku diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan atau tes kejiwaan. Untuk kasusnya ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi," kata Plt Kapolsek Muncar, AKP Kusmin kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga :

Sebelumnya AR sempat melarikan diri meninggalkan rumahnya setelah nekat membakar Al-Qur'an dan mengunggah rekaman aksinya ke status WhatsApp pada Selasa (1/9/2026) lalu.

Kusmin melanjutkan, penanganan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Banyuwangi kepada kepolisian.

Laporan dari LPBH NU Banyuwangi menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. Pihak pelapor sebelumnya meminta agar dugaan pembakaran Al-Qur'an diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian hingga kini masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kondisi pelaku.

Kusmin berujar bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan sebelum menentukan perkembangan berikutnya. "Untuk hasilnya masih menunggu hari Selasa pekan depan," ujar Kapolsek Muncar. (tim)