
Kapolsek Muncar bersama sejumlah anggotanya saat berada di kediaman terduga pelaku pembakaran Al-Qur'an. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Kasus pembakaran Al-Qur'an yang diduga dilakukan oleh pria asal Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, berinisial AR, masih terus diusut oleh aparat kepolisian.
Informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
"Pelaku diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan
atau tes kejiwaan. Untuk kasusnya ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta
Banyuwangi," kata Plt Kapolsek Muncar, AKP Kusmin kepada wartawan, Jumat
(4/9/2026).
Sebelumnya AR sempat melarikan diri meninggalkan rumahnya
setelah nekat membakar Al-Qur'an dan mengunggah rekaman aksinya ke status
WhatsApp pada Selasa (1/9/2026) lalu.
Kusmin melanjutkan, penanganan perkara tersebut dilakukan
setelah adanya laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan
Hukum (LPBH) NU Banyuwangi kepada kepolisian.
Laporan dari LPBH NU Banyuwangi menjadi dasar hukum bagi
kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. Pihak pelapor sebelumnya meminta
agar dugaan pembakaran Al-Qur'an diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian hingga kini masih mendalami rangkaian
peristiwa, termasuk motif dan kondisi pelaku.
Kusmin berujar bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan
kejiwaan sebelum menentukan perkembangan berikutnya. "Untuk hasilnya masih
menunggu hari Selasa pekan depan," ujar Kapolsek Muncar. (tim)
