Tiga pemuda terduga penyebar hoax menangis minta maaf di hadapan polisi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi, menangkap tiga orang pemuda berinisial MDS, HM dan MAF.
Ketiga pemuda asal Banyuwangi dan Blitar ini diduga nekat menyebar berita bohong alias hoax tentang suap perizinan battle sound di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa
(9/4/2024), mereka dihadirkan untuk melakukan klarifikasi atas postingan di
akun TikTok @tebe_rmx, yang menyudutkan kepolisian.
Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 28 ayat 3 UU
No 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Besok saat lebaran, orang tua mereka kita
undang," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono.
Selama konferensi pers berlangsung, ketiganya menundukkan
kepala, bahkan menangis tak henti-henti, setelah perbuatan yang dilakukan
mereka terkuak.
"Dari tadi mereka nangis pingin pulang, tapi mereka
tidak tahu apa yang sudah dilakukan. Kalau dulu peribahasanya mulutmu
harimaumu, sekarang jarimu harimaumu," ujar Nanang.
Ketiga pemuda itu pun memberikan klarifikasi dan
menyampaikan permohonan maaf.
"Dengan ini saya mengajukan permohonan maaf kepada
institusi polisi, khususnya Bapak Kapolresta Banyuwangi beserta jajarannya atas
tindakan saya yang telah membuat, merekayasa, menyebarluaskan akun TikTok milik
saya bernama @tebe_rmx berupa berita hoax tentang dan yang dibayarkan kepada
kepolisian sejumlah ratusan juta untuk menyelenggarakan battle sound di wilayah
Kecamatan Muncar," tutur HM.
"Saya mengakui bahwa informasi berita tersebut
merupakan karangan saya sendiri, dan isinya tidak benar atau bohong.
Perbuatannya saya tersebut melanggar hukum serta tidak patut ditiru oleh
siapapun. Saya benar-benar menyesali perbuatan yang saya lakukan. Selain itu
saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Banyuwangi yang telah bersedia
memaafkan perbuatan saya, saya berjanji tidak akan mengulanginya dan siap
menerima sanksi bila saya mengulanginya lagi," sambungnya.
Di hadapan polisi, HM juga mengungkap motif perbuatan
yang telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
"Saya cuma ikut-ikutan upload gitu doang, upload
dari screenshot itu. Aku kira informasinya itu benar, ternyata hoax,"
ucapnya.
Sebelumnya Pemkab Banyuwangi pada 5 April 2024
mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 501 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan
kegiatan masyarakat menyambut idul fitri 1 Syawal 1445 hijriah.
SE tersebut menyampaikan beberapa poin penting. Di antaranya,
kegiatan takbir hari raya Idul Fitri 1445 H hendaknya dilaksanakan di masjid,
musala, atau di lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah.
"Kami tidak melarang kegiatan takbir keliling,
bahkan kita mendukungnya jika diadakan di musala, masjid, dan di desa
masing-masing nggak masalah asalkan pakai sound yang sesuai batasan. Battle
sound yang gede-gede dengan truk itu yang kita larang," tegas Kapolresta
Banyuwangi. (fat)