(Foto: Dok Tim Ipuk-Sugirah)
KabarBanyuwangi.co.id - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Ipuk Fiestiandani dan Sugirah yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan dari paslon Yusuf Widyatmoko dan Riza Aziziy. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan dilangsungkan Selasa (26/1/2021).
Kuasa hukum Ipuk-Sugirah, Wakit Nurohman, mengatakan, pihaknya dalam gugatan Pilkada tersebut adalah menjadi pihak terkait.
”Kami siap memberikan keterangan, dan menyajikan bukti
serta argumentasi untuk mematahkan tuduhan tidak berdasar dalam gugatan yang
dilayangkan Yusuf-Riza,” ujar Wakit saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Dia memaparkan, ada beberapa argumentasi terkait optimisme
bahwa MK akan menolak gugatan Yusuf-Riza. Pertama, MK diyakini akan tetap
memegang teguh UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur soal
ambang batas selisih suara yang bisa disengketakan.
”Kami meyakini, yang mulia para hakim di MK akan selalu
konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih
suara sesuai ketentuan UU Pilkada. Dalam hal ini, ambang batas selisih suara di
Pilkada Banyuwangi maksimal 0,5 persen. Sedangkan selisih kemenangan
Ipuk-Sugirah di Banyuwangi hampir 5 persen,” ujarnya.
Koordinator Tim Hukum Paslon Ipuk Sugirah, Rorry Desrino
Purnama, menjelaskan, faktor kedua yang membuat pihaknya sangat optimistis
adalah materi gugatan Yusuf-Riza tidak berdasar. Misalnya, terkait sejumlah
pembangunan jalan dan pavingisasi yang dituduh dilakukan untuk menggalang
dukungan bagi Ipuk-Sugirah.
”Di mana-mana di seluruh Indonesia ini, ada atau tidak ada
Pilkada, pembangunan jalan atau pavingisasi ya tetap dilakukan. Sering sekali
dikatakan banyak pihak, tahun-tahun sebelumnya kan Pemkab Banyuwangi juga
melakukan pembangunan jalan dan pavingisasi, mengapa kok sekarang
dipermasalahkan?” ujar Rory.
”Dan jangan lupa, Pak Yusuf Widyatmoko adalah wakil bupati
incumbent, jadi pembangunan yang dilakukan Pemkab Banyuwangi selama ini tentu
juga berdampak positif ke Pak Yusuf,” imbuhnya.
Dia menambahkan, sejumlah laporan terkait tuduhan bahwa ada
program pembangunan yang digunakan untuk meraih simpati warga ke Ipuk-Sugirah
juga telah terbantahkan dalam proses pemberian keterangan dan klarifikasi di
Bawaslu Banyuwangi.
”Jadi tuduhan bahwa program pembangunan dijalankan untuk
memenangkan Ipuk-Sugirah sama sekali tidak berdasar,” ujarnya. (red)