Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Warga Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, Banyuwangi, mengeluhkan lamanya proses penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Total ada sekitar 1.600 pemohon di wilayah itu yang mengurus program PTSL pada tahun 2020. Namun hingga saat ini sertifikat tak kunjung terbit.
Warga pun berencana menggelar aksi untuk meminta kejelasan
dari panitia PTSL dan pemerintah desa setempat.
"Rencananya besok Kamis, warga demo di Kantor Desa
Pesanggaran,” kata Susongko, salah satu tokoh masyarakat Desa Pesanggaran, Rabu
(23/8/2023).
Susongko mengungkapkan bahwa masing-masing pemohon telah
mengeluarkan ongkos Rp 150 ribu dan biaya tambahan Rp 70 ribu per bidang untuk
sertifikat yang ingin diterbitkan.
Namun hingga kini, sertifikat yang diharapkan masih belum
kunjung terbit. Tensi semakin meningkat ketika program Tanah Objek Reforma
Agraria (TORA) muncul. Warga mendesak agar uang yang mereka bayarkan untuk
program PTSL tahun 2020 dikembalikan.
Susongko menegaskan warga hanya meminta kejelasan secara
gamblang terkait program PTSL itu, termasuk soal uang yang telah warga
bayarkan.
"Masyarakat hanya ingin transparansi. Jika dana
tersebut sudah digunakan untuk keperluan tertentu, sampaikan dengan jelas,
pasti warga bisa menerima,” ujarnya.
“Yang belum digunakan berapa, kan pasti ada pembukuannya.
Itu yang dikembalikan,” imbuhnya.
Susongko menambahkan, persoalan yang menimpa warga
Ringinagung ini sudah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi.
Ketua Panitia PTSL Desa Pesanggaran, Dodik saat
dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai
regulasi. Data para pemohon telah disetorkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Banyuwangi.
“Kenapa tidak bisa terbit sertifikat, itu bukan wewenang
kita, karena penerbitan sertifikat dilakukan BPN,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pesanggaran, Sukirno
enggan berkomentar banyak tentang program PTSL tahun 2020 tersebut. “Bisa tanya
langsung ke BPN,” singkatnya. (red)