Ilustrasi pengurusan tilang dengan sistem "Drive Thru" di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menerapkan layanan tilang dengan sistem "drive thru" bagi masyarakat di wilayah Banyuwangi.
Dengan adanya inovasi ini, masyarakat bisa dengan cepat dan mudah ketika mengambil barang bukti (BB) tilang berupa SIM atau STNK.
Mereka juga tidak perlu turun dari kendaraannya untuk
melakukan pengurusan yang berada di area halaman depan kantor Kejari
Banyuwangi.
Dari hasil uji coba drive thru yang telah dilakukan, waktu
yang dibutuhkan untuk membayar tilang hingga mengambil barang bukti paling lama
50 detik.
"Dengan layanan tilang drive thru ini diharapkan
membantu memudahkan masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot
mengantre," terang Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi, Jum'at (23/7/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Muhammad Rawi.
(Foto: Fattahur/Doc)
Layanan ini selain bertujuan memudahkan masyarakat juga untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Terutama untuk mensukseskan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan masyarakat (PPKM).
"Kita lakukan inovasi pelayanan ini, demi ikut serta dalam menekan kasus penyebaran Covid-19 di Banyuwangi," katanya.
"Mereka hanya perlu menunjukkan surat tilangnya,
diserahkan ke petugas dan untuk pembayaran langsung di tempat tersebut,"
terangnya.
Dengan tilang drive thru, Rawi berharap, inovasi ini bisa
mempercepat pelayanan terhadap masyarakat. Pasalnya, jumlah orang yang kena tilang
di Banyuwangi cukup banyak. Jenis pelanggaran paling banyak yakni tidak
mengenakan helm.
"Ini juga mengantisipasi adanya calo atau makelar kasus dalam pengambilan BB tilang di Kejari Banyuwangi," jelasnya. (fat)