Urus Tilang Tak Perlu Repot, Kejari Banyuwangi Mudahkan Masyarakat dengan Layanan Tilang Drive ThruKejaksaan Negeri Banyuwangi

Urus Tilang Tak Perlu Repot, Kejari Banyuwangi Mudahkan Masyarakat dengan Layanan Tilang Drive Thru

Ilustrasi pengurusan tilang dengan sistem "Drive Thru" di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menerapkan layanan tilang dengan sistem "drive thru" bagi masyarakat di wilayah Banyuwangi.

Dengan adanya inovasi ini, masyarakat bisa dengan cepat dan mudah ketika mengambil barang bukti (BB) tilang berupa SIM atau STNK.

Mereka juga tidak perlu turun dari kendaraannya untuk melakukan pengurusan yang berada di area halaman depan kantor Kejari Banyuwangi.

Baca Juga :

Dari hasil uji coba drive thru yang telah dilakukan, waktu yang dibutuhkan untuk membayar tilang hingga mengambil barang bukti paling lama 50 detik.

"Dengan layanan tilang drive thru ini diharapkan membantu memudahkan masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot mengantre," terang Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi, Jum'at (23/7/2021).


Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Muhammad Rawi. (Foto: Fattahur/Doc)

Layanan ini selain bertujuan memudahkan masyarakat juga untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Terutama untuk mensukseskan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan masyarakat (PPKM).

"Kita lakukan inovasi pelayanan ini, demi ikut serta dalam menekan kasus penyebaran Covid-19 di Banyuwangi," katanya.

Dalam layanan tilang drive thru ini, masih kata Rawi, masyarakat hanya perlu datang dengan kendaraannya. Mereka langsung masuk ke halaman Kejari Banyuwangi, dengan membawa surat tilang.

"Mereka hanya perlu menunjukkan surat tilangnya, diserahkan ke petugas dan untuk pembayaran langsung di tempat tersebut," terangnya.

Dengan tilang drive thru, Rawi berharap, inovasi ini bisa mempercepat pelayanan terhadap masyarakat. Pasalnya, jumlah orang yang kena tilang di Banyuwangi cukup banyak. Jenis pelanggaran paling banyak yakni tidak mengenakan helm.

"Ini juga mengantisipasi adanya calo atau makelar kasus dalam pengambilan BB tilang di Kejari Banyuwangi," jelasnya. (fat)