
Petugas Lapas Banyuwangi membagikan makanan tambahan untuk warga binaan lansia. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Lapas Kelas IIA Banyuwangi
memberikan tambahan konsumsi (extra fooding) untuk seluruh warga binaan,
khususnya kelompok rentan atau yang berusia lanjut.
Pembagian makanan tambahan ini merupakan implementasi UU
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa setiap warga
binaan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai
dengan kebutuhan gizi.
Kegiatan tersebut juga selaras dengan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Khusus Bagi Tahanan dan
Narapidana Lanjut Usia, serta standar penyelenggaraan makanan di lembaga
pemasyarakatan.
Pembagian tambahan konsumsi tersebut dipimpin oleh Kepala
Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat) Lapas
Banyuwangi, Dhanny Dwi Suswinarko, didampingi staf perawatan dan petugas
pemasyarakatan.
Kasubsi Bimkemaswat Lapas Banyuwangi, Dhanny Dwi Suswinarko
menuturkan, warga binaan lanjut usia (lansia) memiliki kebutuhan nutrisi dan
perhatian fisik yang berbeda.
"Melalui program pemberian ekstra fooding ini, kami
ingin memastikan kualitas kesehatan mereka tetap terjaga baik secara fisik
maupun psikis selama menjalani masa pidana," ujar Dhanny, Selasa
(15/9/2026).
Para warga binaan lansia tampak antusias menikmati sajian
nutrisi tambahan yang disiapkan petugas. Program ini diharapkan dapat
meminimalisir risiko penurunan kesehatan pada kelompok lansia serta memicu
semangat mereka dalam mengikuti program pembinaan lainnya di Lapas Kelas IIA
Banyuwangi. (*)
