Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Bantuan Hukum GratisLapas Kelas II A Banyuwangi

Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Bantuan Hukum Gratis

Lapas dan YKBH Banyuwangi jalin kerjasama memberikan bantuan hukum gratis terhadap warga binaan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Warga binaan kurang mampu penghuni Lapas Banyuwangi akan mendapatkan bantuan hukum secara gratis dalam menghadapi semua proses persidangan agar memperoleh kepastian hukum.

Layanan bantuan hukum gratis kepada warga binaan itu menyusul adanya kerja sama antara Lapas dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Banyuwangi.

"Melalui kerja sama ini, nantinya bagi warga binaan yang kurang mampu akan mendapat bantuan hukum secara gratis untuk mengawal proses persidangan,” ujar Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga :

Warga binaan juga dimudahkan melakukan konsultasi hukum apabila menghadapi permasalah dalam persidangan.

“Sehingga warga binaan dapat menjalankan proses persidangan dengan lancar, tentunya hal ini juga merupakan salah satu hak mereka,” imbuhnya.

Dengan adanya layanan konsultasi dan bantuan hukum tersebut, diharapkan agar warga binaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik mungkin, sehingga mereka mendapatkan hak yang memang seharusnya didapatkan.

“Kami juga tidak membatasi warga binaan untuk menggunakan penasehat pribadi. Bagi mereka yang mampu kami persilahkan jika memang ingin menggunakan pengacara dari luar,” tambahnya.


Kalapas tandatangani kerjasama terkait bantuan hukun dengan YKBH Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Ketua Umum YKBH Banyuwangi, Moch Djazuli mengatakan pihaknya akan memfasilitasi dan mengawal proses persidangan para napi Lapas dengan semaksimal mungkin.

“Megingat bahwa kedudukan warga binaan itu sama dihadapan hukum, karenanya kami berikan wadah seluas-luasnya bagi mereka untuk melakukan konsultasi dan bantuan hukum kepada kami,” terangnya.

Djazuli menyebut, pihaknya akan memberikan dua bentuk bantuan hukum, yaitu kegiatan litigasi dan non litigasi.

Kegiatan litigasi dilakukan melalui pendampingan persidangan, baik pada perkara pidana, perdata, tata usaha negara, maupun perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama.

“Untuk yang nonlitigasi yaitu melalui penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan hukum,” jelasnya.

Djazuli menambahkan, pengacara dari YKBH secara rutin datang ke Lapas Banyuwangi dalam rangka memberikan layanan konsultasi bagi warga binaan. (fat)