Prostitusi Online Dibongkar Polsek Gambiran, Seorang Mucikari DitangkapPolsek Gambiran

Prostitusi Online Dibongkar Polsek Gambiran, Seorang Mucikari Ditangkap

MKA (23), terduga pelaku bisnis esek-esek. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang wanita muda berusia 23 tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Gambiran, Polresta Banyuwangi.

Wanita muda itu berinisial MKA, warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap setelah bisnisnya sebagai penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK) secara online terbongkar.

Kapolsek Gambiran, AKP Setio Widodo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (13/12/2021) kemarin di wilayah Kecamatan Tegalsari.

Baca Juga :

"Reskrim Polsek Gambiran berhasil mengungkap praktik prostitusi online melalui jaringan pesan MiChat. Dan menetapkan satu orang tersangka. Handphone milik tersangka juga disita sebagai barang bukti," ujar Kapolsek Gambiran, Rabu (15/12/2021).

AKP Setio menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik prostitusi online di wilayah hukumnya. Berbekal informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim Polsek Gambiran dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pekerja seks komersial berinisial IML (22) yang sedang melayani pria hidung belang berinisial SL (34), di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Gambiran.

"Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Gambiran untuk diperiksa sebagai saksi. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 alat kontrasepsi, dan uang tunai senilai Rp. 350. ribu," sambungnya.

Dari hasil interogasi terhadap SL dan IML inilah terungkap makelar dari bisnis esek-esek adalah MKA. Modus tersangka MKA, lanjut Setio, yakni dengan menjual wanita penghibur kepada pria hidung belang yang menghubunginya melalui aplikasi MiChat.

"Mereka melakukan kesepakatan. Ketika sesuai dan cocok, PSK kemudian dikirim menemui pemesan. Tersangka mematok harga Rp. 300 ribu untuk sekali kencan," kata Kapolsek.

Untuk sementara, tersangka saat ini di tahanan Mapolsek Gambiran untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka MKA dikenai Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," pungkasnya. (fat)