Pria berinisial AR gasak uang mantan istri diamankan di Polsek Srono. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pria berinisial AR (32) harus berurusan dengan hukum usai menggasak sejumlah uang milik mantan istrinya di Banyuwangi.
Atas ulahnya itu, AR kini dijebloskan ke dalam sel tahanan
Mapolsek Srono, Banyuwangi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Srono, AKP Hendri Cristianto mengungkapkan, kasus
ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, AGN (29).
Dalam laporannya, AGN mengaku telah didatangi terlapor yang
tidak lain adalah mantan suaminya. AR datang ke rumah korban di Desa Rejoagung,
Kecamatan Srono pada Sabtu (24/8/2024) lalu.
"Menurut pengakuan korban, AR masuk ke dalam rumah
dengan cara mendobrak pintu hingga rusak," kata Hendri, Selasa
(27/8/2024).
Setelah berhasil memasuki rumah, AR sempat terlibat adu mulut
dengan korban sebelum akhirnya dilerai oleh warga setempat.
Bukannya pergi, AR justru mengambil tas kresek berisi
berbagai macam rokok dagangan milik korban serta tas bekas wadah kosmetik
berisi uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
"Setelah mengambil rokok dan uang tunai milik mantan
istrinya itu, AR kemudian kabur meninggalkan lokasi," ungkapnya.
Pasca kejadian tersebut, korban langsung melaporkan
perbuatan mantan suaminya itu ke Polsek Srono. Tak butuh waktu lama untuk
petugas menangkap AR.
"Setelah penyelidikan, Senin dini hari kemarin AR
berhasil kita tangkap di sebuah rumah di Desa Bagorejo, Kecamatan Srono,"
kata Hendri.
Selain meringkus terduga pelaku, polisi juga mengamankan
sejumlah barang bukti. Di antaranya, ponsel, beberapa bungkus rokok, serta tas
bekas wadah kosmetik warna merah muda milik korban.
"Yang bersangkutan kita proses lebih lanjut. Untuk
pasal yang diterapkan yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 3, ke 5 KUHP,"
pungkasnya. (fat)