Suasana hearing soal alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo di Gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah mendatangi gedung DPRD Banyuwangi, Jumat (10/1/2025). Mereka mengikuti rapat dengar pendapat atau hearing soal alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo.
Warga mengaku terdampak dengan adanya aktivitas alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo dari tanaman keras ke tanaman pertanian. Petani mengalami kekurangan air saat kemarau dan musim hujan terjadi banjir.
"Padahal izin di kebun itu tidak pakai air,
istilahnya hanya ngangsu. Tapi karena berganti jadi lahan pertanian, disana
banyak memakai air. Jadinya petani di bawah yang dirugikan," kata Ismail,
perwakilan warga Kampunganyar.
Alih fungsi lahan yang dilakukan pihak perkebunan disebut
melanggar aturan. Sehingga warga menuntut ada sanksi yang jelas.
"Karena ada pelanggaran undang-undang. Sepengetahuan
saya ada 6 undang-undang yang dilanggar. Paling tidak harus ada sanksi atau
hukuman yang jelas," terangnya.
Dalam hearing DPRD Banyuwangi menyimpulkan bahwa PT.
Perkebunan Kalibendo di Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah, melanggar aturan
dalam urusan alih fungsi komoditi dari tanaman keras ke tanaman pertanian.
Kesimpulan itu dibacakan dalam hearing di DPRD Banyuwangi
yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, perwakilan desa, masyarakat
serta pemegang Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo menyebut, pihak
perkebunan Kalibendo melanggar aturan. Sesuai akta HGU, lahan hanya bisa
ditanami kopi, cengkeh dan karet.
Namun belakangan penggundulan besar-besaran terjadi.
Tanaman keras diganti dengan tanaman pertanian. Bahkan ada sekitar 120 hektar
lahan disewakan ke pihak lain.
"Dan itu tidak pernah dilaporkan ke pemerintah
kabupaten Banyuwangi. Kami sudah menanyai dinas-dinas bahkan ATR BPN dan
ternyata mereka juga tidak diberi tahu," kata Patemo.
Komisi IV DPRD beberapa waktu lalu telah sidak ke lokasi.
Ditemukan fakta bahwa perkebunan melakukan penggundulan kurang lebih seluas 400
hektar.
"Kami sudah melakukan sidak dan kami temukan ada
penggundulan besar-besaran di sana," ungkapnya.
Akibat aktivitas yang melanggar tersebut, legislatif
meminta agar pihak perkebunan segera menghentikan alih fungsi komoditi dan
mengembalikannya seperti semula.
"Kami minta secepatnya dikembalikan ke tanaman awal
yaitu kopi, cengkeh dan karet. Karena dampaknya sudah terasa, yaitu banjir
lumpur. Kalau tidak dilakukan maka kami merekomendasikan kepada pemerintah
pusat agar mencabut HGU-nya," tegas Patemo.
Sayangnya Direktur PT Perkebunan Kalibendo, Candra
Sasmita yang turut hadir dalam hearing, enggan memberi jawaban saat dimintai
keterangan oleh awak media. (fat)