Warga Terdampak Hearing Alih Fungsi Lahan Perkebunan Kalibendo di Gedung DPRD BanyuwangiDPRD Banyuwangi

Warga Terdampak Hearing Alih Fungsi Lahan Perkebunan Kalibendo di Gedung DPRD Banyuwangi

Suasana hearing soal alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo di Gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah mendatangi gedung DPRD Banyuwangi, Jumat (10/1/2025). Mereka mengikuti rapat dengar pendapat atau hearing soal alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo.

Warga mengaku terdampak dengan adanya aktivitas alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo dari tanaman keras ke tanaman pertanian. Petani mengalami kekurangan air saat kemarau dan musim hujan terjadi banjir.

"Padahal izin di kebun itu tidak pakai air, istilahnya hanya ngangsu. Tapi karena berganti jadi lahan pertanian, disana banyak memakai air. Jadinya petani di bawah yang dirugikan," kata Ismail, perwakilan warga Kampunganyar.

Baca Juga :

Alih fungsi lahan yang dilakukan pihak perkebunan disebut melanggar aturan. Sehingga warga menuntut ada sanksi yang jelas.

"Karena ada pelanggaran undang-undang. Sepengetahuan saya ada 6 undang-undang yang dilanggar. Paling tidak harus ada sanksi atau hukuman yang jelas," terangnya.

Dalam hearing DPRD Banyuwangi menyimpulkan bahwa PT. Perkebunan Kalibendo di Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah, melanggar aturan dalam urusan alih fungsi komoditi dari tanaman keras ke tanaman pertanian.

Kesimpulan itu dibacakan dalam hearing di DPRD Banyuwangi yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, perwakilan desa, masyarakat serta pemegang Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo menyebut, pihak perkebunan Kalibendo melanggar aturan. Sesuai akta HGU, lahan hanya bisa ditanami kopi, cengkeh dan karet.

Namun belakangan penggundulan besar-besaran terjadi. Tanaman keras diganti dengan tanaman pertanian. Bahkan ada sekitar 120 hektar lahan disewakan ke pihak lain.

"Dan itu tidak pernah dilaporkan ke pemerintah kabupaten Banyuwangi. Kami sudah menanyai dinas-dinas bahkan ATR BPN dan ternyata mereka juga tidak diberi tahu," kata Patemo.

Komisi IV DPRD beberapa waktu lalu telah sidak ke lokasi. Ditemukan fakta bahwa perkebunan melakukan penggundulan kurang lebih seluas 400 hektar.

"Kami sudah melakukan sidak dan kami temukan ada penggundulan besar-besaran di sana," ungkapnya.

Akibat aktivitas yang melanggar tersebut, legislatif meminta agar pihak perkebunan segera menghentikan alih fungsi komoditi dan mengembalikannya seperti semula.

"Kami minta secepatnya dikembalikan ke tanaman awal yaitu kopi, cengkeh dan karet. Karena dampaknya sudah terasa, yaitu banjir lumpur. Kalau tidak dilakukan maka kami merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar mencabut HGU-nya," tegas Patemo.

Sayangnya Direktur PT Perkebunan Kalibendo, Candra Sasmita yang turut hadir dalam hearing, enggan memberi jawaban saat dimintai keterangan oleh awak media. (fat)