Tiga pria diduga pengedar okerbaya diamankan di Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Polisi berhasil menangkap tiga orang pria diduga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Banyuwangi. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, dari tiga tersangka pengedar barang haram tersebut, dua di antaranya merupakan komplotan berasal dari wilayah berbeda.
Identitas masing-masing tersangka yakni, MS (27), warga
Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore. Kemudian APP (28), asal Desa Kalibaru
Wetan, Kecamatan Kalibaru, dan RFR (34), berdomisili di Desa Kebonrejo,
Kecamatan Kalipuro.
"Operasi pengungkapan ini dilakukan pada 8 Januari
dengan menangkap tiga orang, dua di antaranya merupakan komplotan. Ketiganya saat
ini telah diamankan beserta barang bukti," kata Rama, Jumat (10/1/2025).
Menurut Rama, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah
Satreskoba Polresta Banyuwangi memperoleh informasi dari masyarakat terkait
maraknya peredaran pil Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan di kalangan remaja
dan pelajar.
"Dari laporan itu, penyelidikan mengarah pada saksi
yang membawa dua plastik klip berisi Trihexyphenidyl. Dari pengakuannya, obat
tersebut dibeli dari dua tersangka MS dan APP," ungkap Rama.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penelusuran hingga
akhirnya menangkap MS dan APP pada Rabu (8/1/2025). Barang bukti yang diamankan
dari tangan keduanya yakni, 316 butir pil trex dan 64 butir pil
Dektromethorphan.
"Lokasi pengungkapan berada di pinggir jalan Dusun
Sumberbaru, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru," ujar Rama.
Di tanggal yang sama, Satreskoba melakukan pengembangan
dan meringkus pengedar lainnya yakni RFR. Ia ditangkap di sebuah rumah di Dusun
Krajan, Desa Kalibaru Wetan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari RFR,
antara lain 316 butir pil trex, 68 butir pil dextro, uang tunai Rp 2,1 juta,
satu unit sepeda motor, ponsel, dan sejumlah plastik klip.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul
menambahkan, tiga tersangka pengedar okerbaya ini dijerat dengan Pasal 435 Jo
Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Operasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang," tegasnya. (fat)