Wujudkan Pesantren Aman, Pemkab Banyuwangi Siap Dampingi Pengurusan PBG dan SLFPemkab Banyuwangi

Wujudkan Pesantren Aman, Pemkab Banyuwangi Siap Dampingi Pengurusan PBG dan SLF

Sosialisasi Pesantren Aman yang dikuti oleh 70 pengurus ponpes se-Banyuwangi. (Foto: humas/kab/bwi)

KabarBanyuwangi.co.id – Tindak lanjut dari pencanangan Pesantren Aman oleh Pemkab Banyuwangi bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PU CKPP) Banyuwangi siap memfasilitasi pengelola pondok pesantren dalam kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mencanangkan Pesantren Aman di Pendopo Sabha Swagata Blambangan saat kick off Hari Santri Nasional pada 20 Oktober 2025 lalu. 

“Pemkab telah menggelar sosialisasi tentang regulasi dan prosedur pembangunan serta penggunaan bangunan yang sesuai standar. Karena kami, pemerintah ikut berkewajiban memastikan lingkungan belajar santri aman dan layak. Salah satunya dengan menjamin fasilitas infrastruktur baik gedung belajar maupun asrama yang aman dan sesuai standar,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Senin (3/11/2025).  

Baca Juga :

Kegiatan sosialisasi tersebut telah dilaksanakan pada 20 Oktober 2025 lalu dan diikuti 70 pengurus pondok pesantren se-Banyuwangi. Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi dan Pembangunan Choiril Ustadi ini juga dihadiri perwakilan Nahdatul Ulama, perwakilan Muhammadiyah, dan para Camat se Banyuwangi.

Dikatakan Ipuk, pemerintah perlu untuk memberikan pendampingan guna memastikan setiap bangunan di wilayah, termasuk pondok pesantren, dibangun dan digunakan secara aman. 

“Pemkab siap memfasilitasi pengurusan PBG dan SLF. Dinas terkait akan siap membantu pengurusannya. Silakan berkonsultasi dengan Dinas Dinas PU,” kata Ipuk.

Plt Kepala Dinas PU CKPP, Suyanto Waspo Tondo, menjelaskan PBG adalah dokumen yang harus ada sebelum pembangunan gedung dimulai. Sedangkan SLF menyatakan bahwa gedung yang sudah selesai dibangun telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. 

“Kedua dokumen ini saling melengkapi dan penting untuk legalitas serta keamanan suatu bangunan,” jelas Yayan, panggilan akrab Suyanto.

Dinas PU CKPP Banyuwangi, lanjut Yayan, membuka ruang konsultasi bagi pondok pesantren yang ingin memeriksa kelayakan bangunan maupun mengurus PBG dan SLF-nya. Pemkab akan memfasilitasi dan mendampingi dalam pengurusan PBG dan SLF pondok pesantren.

“Masyarakat dan pengelola ponpes bisa datang langsung ke Dinas PU atau Mall Pelayanan Publik untuk berkonsultasi lebih lanjut. Kami siap memberikan pendampingan setiap saat. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama agar santri bisa belajar dengan aman dan orang tua pun tenang,” ungkapnya. (humas/kab/bwi)