Komisi IV DPRD Banyuwangi hearing dengan Dinas Pendidikan, ahli waris, komite sekolah, dan wali murid SDN 1 Klatak. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Menyikapi persoalan tanah SDN 1 Klatak, DPRD Banyuwangi mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk segera mencari solusi terbaik agar konflik tidak berkepanjangan, sebab menyangkut pendidikan anak-anak di sekolah tersebut.
Melalui hearing yang digelar pada Jum'at (29/1/2021), Komisi IV DPRD Banyuwangi menghadirkan sejumlah wali murid SDN 1 Klatak, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Suratno, pihak ahli waris yakni Dedy Mardiyanto didampingi dua orang pengacaranya, serta pihak terkait lainnya.
Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD
Banyuwangi, Ficky Septalinda, akhirnya disepakati akan ada pertemuan antara
eksekutif dengan pihak ahli waris, serta pihak terkait lainnya yang diharapkan
ada titik terang dan menyelesaikan persoalan.
Menurut Ficky, hearing yang dilakukan atas permintaan
Komite Sekolah dan wali murid SDN 1 Klatak yang anak-anaknya terkena dampak
dari proses hukum tanah di SDN 1 Klatak.
"Kita hanya ingin memberikan solusi atau jalan keluar.
Apapun yang terjadi, ini harus dicarikan solusi prioritas untuk anak didik agar
pembelajaran biar berlangsung," ujar Ficky usai hearing.
Persoalan ini, lanjut Ficky, pihak eksekutif harus duduk
bersama menyelesaikan persoalan.
"Kalau belum ada kejelasan, ya monggo duduk bareng
antara eksekutif dengan ahli waris. Tapi jika sama-sama kukuh-kukuhan, akhirnya
yang menjadi korban jangka panjang adalah siswa-siswi di sekolah
tersebut," kata Ficky.
Dewan juga mendorong pertemuan tersebut secepatnya bisa
digelar, agar anak didik tidak menjadi korban dalam jangka waktu yang lama.
"Nantinya akan ada pendampingan salah satu dari komisi IV disaat duduk bersama. Mencarikan solusi agar anak didik siswa siswi itu dan juga gurunya bisa beraktivitas dengan baik dalam pembelajaran," ungkapnya.
Keterangan Gambar : Plt.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno. (Foto: Fattahur)
Di kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Banyuwangi, Suratno menyampaikan, yang terpenting adalah bagaimana
nanti saat dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan, sudah bisa
terjamin. Ada tempat untuk anak didik bersekolah.
"Kalau menunggu proses hukum pasti akan lama. Apalagi
di sekitar SD Klatak tidak ada SD lain. Sehingga kita tidak bisa segera
eksekusi dengan cara merger (penggabungan sekolah)," ungkapnya.
Menurutnya, solusi terbaik saat ini adalah duduk bareng
antara eksekutif dengan pihak yang menyatakan diri sebagai ahli waris.
Pertemuan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan kalau bisa cepat hari Senin, kalau tidak ya hari Selasa kita lakukan pertemuan agar segera ada kesepakatan," kata Suratno.
Keterangan Gambar : Ahli waris Dedy Mardiyanto, (kanan) didampingi kuasa hukumnya. (Foto: Fattahur)
Sementara itu, Dedy Mardiyanto melalui kuasa hukumnya, Adi
Cahyono menyatakan, pihaknya tetap menunggu rencana pertemuan dengan eksekutif.
"Kita ini sebagaimana manusia biasa juga warga
Indonesia, inginya tetap mencerdaskan kehidupan bangsa, anak didik jangan
sampai tidak sekolah. Tetap mencari solusi terbaik," ungkapnya. (fat)