Asosiasi Distributor Minol Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Terbuka di Banyuwangi

Asosiasi Distributor Minol Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Terbuka di Banyuwangi

Sosialisasi perizinan dan konsultasi terbuka terkait minol di Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Sejumlah pengusaha minuman beralkohol (Minol) melakukan pertemuan dengan bea cukai, kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam Sosialisasi Perizinan dan Konsultasi Terbuka, Kamis (30/5/2024).

Pertemuan itu digelar dalam rangka mencari solusi terkait peredaran minol tak berizin di Banyuwangi yang kian marak.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Agustinus Harsono menegaskan bahwa regulasi peredaran minol di Banyuwangi telah diatur.

Baca Juga :

Di Banyuwangi, hanya empat lokasi yang diizinkan menjual minol eceran, yaitu Hotel Kokoon, Ketapang Indah, Mirah, dan Marina Boom. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodir kehidupan sosial masyarakat.

“Kita sama-sama mencari solusi, mungkin ada permasalahan dan sebagainya, ada kendala kita diskusi bareng gimana sesuai aturan dimana sesuai dengan permohonan dari teman-teman ada sesuatu yang menghambat atau ada permasalahan-permasalahan kita siap diskusi,” ungkap Agus.

Harsono juga menyampaikan bahwa Pemkab Banyuwangi tidak lagi mengenakan pajak retribusi minol sejak tahun 2024, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu sudah ditiadakan. Kalau sesuai yang lama itu Undang-undang 28 Tahun2009 masih ada retribusi, kalau sekarang masih ada retribusi bisa dilaporkan kepada kami,” tegasnya.

Sementara Unit Perijinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Bea Cukai Banyuwangi Irsan Sahrir menambahkan, pihaknya siap mengeluarkan izin nasional setelah perijinan di tingkat daerah selesai.

"Kita mengizinkan karena undang-undang Cukai itu sifatnya satu Indonesia, tidak cuma mengurus suatu daerah,” terangnya.

Kanit Satnarkoba Polresta Banyuwangi, Iptu Putu Ardana menegaskan, pihaknya selalu mengikuti aturan yang berlaku dan selama ini tidak menemui kendala berarti.

"Saya hanya menyampaikan bahwa kalau kita mengikuti semua aturan-aturan yang tercantum baik dalam perda maupun perbup yang sudah ada itu, tentunya kita tidak menemui kendala atau tidak ada masalah,” jelasnya.

Mewakili para pengusaha, Ketua Asosiasi Distributor dan Subdistributor Minuman Beralkohol Jawa Timur, Mia Santoso, menyambut baik dialog terbuka ini. Menurutnya, forum ini adalah langkah awal dalam memediasi persoalan yang ada.

"Ini adalah masalah lama, kita ingin mengajak teman-teman pelaku usaha yang memiliki masalah untuk merapatkan diri kepada instansi terkait, agar masalah yang ada mendapatkan solusi terbaik," jelasnya.

Mia berharap aspirasi mereka didengar dan dicari solusi atas peredaran minuman beralkohol tak berizin yang meresahkan.

"Semoga aspirasi kami didengar dan dapat dijadikan sebagai pertimbangan dan diberikan solusi atas masalah yang sudah ada,” jelaanya.

“Menindak lanjuti hasil pertemuan awal bersama ini dengan segera mengadakan pendekatan dan pertemuan pertemuan lanjutan yang lebih intensif dan tertutup agar tujuan lebih mudah tecapai dan kondusif dengan instansi terkait,” pungkasnya. (fat)