Sosialisasi perizinan dan konsultasi terbuka terkait minol di Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Sejumlah pengusaha minuman beralkohol (Minol) melakukan pertemuan dengan bea cukai, kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam Sosialisasi Perizinan dan Konsultasi Terbuka, Kamis (30/5/2024).
Pertemuan itu digelar dalam rangka mencari solusi terkait peredaran minol tak berizin di Banyuwangi yang kian marak.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan
Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Agustinus Harsono menegaskan bahwa regulasi
peredaran minol di Banyuwangi telah diatur.
Di Banyuwangi, hanya empat lokasi yang diizinkan menjual
minol eceran, yaitu Hotel Kokoon, Ketapang Indah, Mirah, dan Marina Boom. Hal
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kehidupan sosial masyarakat.
“Kita sama-sama mencari solusi, mungkin ada permasalahan
dan sebagainya, ada kendala kita diskusi bareng gimana sesuai aturan dimana
sesuai dengan permohonan dari teman-teman ada sesuatu yang menghambat atau ada
permasalahan-permasalahan kita siap diskusi,” ungkap Agus.
Harsono juga menyampaikan bahwa Pemkab Banyuwangi tidak
lagi mengenakan pajak retribusi minol sejak tahun 2024, sesuai dengan UU Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu sudah ditiadakan.
Kalau sesuai yang lama itu Undang-undang 28 Tahun2009 masih ada retribusi,
kalau sekarang masih ada retribusi bisa dilaporkan kepada kami,” tegasnya.
Sementara Unit Perijinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai (NPPBKC) Bea Cukai Banyuwangi Irsan Sahrir menambahkan, pihaknya siap
mengeluarkan izin nasional setelah perijinan di tingkat daerah selesai.
"Kita mengizinkan karena undang-undang Cukai itu
sifatnya satu Indonesia, tidak cuma mengurus suatu daerah,” terangnya.
Kanit Satnarkoba Polresta Banyuwangi, Iptu Putu Ardana
menegaskan, pihaknya selalu mengikuti aturan yang berlaku dan selama ini tidak
menemui kendala berarti.
"Saya hanya menyampaikan bahwa kalau kita mengikuti
semua aturan-aturan yang tercantum baik dalam perda maupun perbup yang sudah
ada itu, tentunya kita tidak menemui kendala atau tidak ada masalah,” jelasnya.
Mewakili para pengusaha, Ketua Asosiasi Distributor dan
Subdistributor Minuman Beralkohol Jawa Timur, Mia Santoso, menyambut baik
dialog terbuka ini. Menurutnya, forum ini adalah langkah awal dalam memediasi
persoalan yang ada.
"Ini adalah masalah lama, kita ingin mengajak
teman-teman pelaku usaha yang memiliki masalah untuk merapatkan diri kepada
instansi terkait, agar masalah yang ada mendapatkan solusi terbaik,"
jelasnya.
Mia berharap aspirasi mereka didengar dan dicari solusi
atas peredaran minuman beralkohol tak berizin yang meresahkan.
"Semoga aspirasi kami didengar dan dapat dijadikan
sebagai pertimbangan dan diberikan solusi atas masalah yang sudah ada,”
jelaanya.
“Menindak lanjuti hasil pertemuan awal bersama ini dengan
segera mengadakan pendekatan dan pertemuan pertemuan lanjutan yang lebih
intensif dan tertutup agar tujuan lebih mudah tecapai dan kondusif dengan
instansi terkait,” pungkasnya. (fat)