Rapat koordinasi guna mengatur pelaksanaan karnaval agustusan dan sound horeg di Banyuwangi. (Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) Banyuwangi menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah elemen di
Kantor Pemkab Banyuwangi, Jumat (25/7/2025). Pertemuan tersebut menghasilkan
Kesepakatan Bersama guna mengatur pelaksanaan karnaval agustusan dan sound
horeg.
“Kesepakatan ini, bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang. Di satu sisi, kami tidak ingin memberangus kreativitas dan hobi warga, namun di sisi yang lain juga ingin memastikan keamanan dan kenyamanan semua,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Kesepakatan tersebut diambil secara kolektif oleh Forkopimda Banyuwangi. Selain Bupati, juga dihadiri oleh Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kepala Staf Kodim 0825 (Kasdim) Mayor Kav Suprapto, dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Selain itu, penyusunan kesepakatan tersebut juga atas
masukan dari berbagai pihak. Mulai ormas keagamaan, seperti Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah hingga FKUB.
Hadir pula perwakilan budayawan, para kepala desa hingga
pengusaha sound system yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System
Banyuwangi (KBSB).
Dalam kesepakatan tersebut diatur tentang kegiatan karnaval
/pawai budaya wajib mengangkat tema pilihan yakni nilai-nilai perjuangan
kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal hingga inovasi generasi muda dalam
bingkai nasionalisme.
“Tidak boleh ada tampilan-tampilan yang melenceng dari
tema. Apalagi sampai menunjukkan tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan
norma agama dan budaya,” jelas Ipuk.
Demikian pula dalam penggunaan sound system. Ada sejumlah
aturan rigid terkait batas maksimal penggunaan jumlah sound, ambang batas suara
hingga kendaraan untuk mengangkutnya.
Di antaranya sound tidak boleh lebih dari enam sap, di
bawah 85 desibel dan cukup dimuat kendaraan pick up.
“Jika melanggar kesepakatan ini, kami tidak segan untuk
mengambil langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang ada,”
ujar Kombes Pol Rama Samtama Putra sembari membeberkan sejumlah pasal yang
berpotensi dilanggar.
Kesepakatan tersebut disambut lega oleh semua pihak. Ketua
Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB) Mahfud Efendy menyatakan akan
mematuhi kesepakatan itu sebaik-baiknya.
“Kami bersyukur masih diberikan toleransi, dengan batasan
ini sebenarnya masih kurang tapi alhamdulillah sudah menjadi titik terang.
Harapan saya penyewa juga untuk semua rekan bisa menaati aturan dan bisa tertib
dalam melaksanakan kegiatan (penggunaan sound system),” pungkasnya. (humas/kab/bwi)