Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Firman Sanyoto. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
berhasil mengantongi penerimaan pajak melampaui target yang telah ditetapkan
untuk tahun 2022.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten
Banyuwangi, Firman Sanyoto mengatakan, target penerimaan pajak tahun 2022
ditetapkan sebesar Rp. 202,8 miliar.
Hingga awal Desember 2022, realisasi penerimaan pajak telah
mencapai Rp. 220,9 miliar atau 108,91 persen dari target.
"Awal Desember ini penerimaan pajak sudah mencapai
108,91 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 202,8 miliar," kata
Firman kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Firman menjelaskan, Pemkab menetapkan 10 sasaran pajak.
Tujuh diantaranya berhasil melampaui target. Sementara tiga sisanya belum.
Pemkab mencatatkan tujuh sasaran pajak yang targetnya
terlampaui, yakni pajak hotel mencapai 106 persen, pajak restoran mengantongi
110 persen, hiburan sekitar 110 persen, penerangan jalan tercapai 108 persen,
air tanah tercapai 108 persen, mineral bukan logam dan batuan tercapai 101
persen, pajak bumi dan bangunan terealisasi 127 persen.
Sementara tiga sasaran yang belum memenuhi target,
diantaranya pajak pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan baru
tercapai 96 persen, parkir sekitar 89 persen, dan pajak reklame tercatat baru
mencapai 57 persen.
"Mudah-mudahan sampai akhir tahun, semakin banyak
sasaran yang mencapai target," ujarnya.
Firman optimistis, penerimaan target pajak PPHTB dan parkir
masih bisa digenjot hingga akhir tahun.
"Kalau pajak reklame, sepertinya sulit karena
capaiannya masih rendah," sambungnya.
Dalam perhitungan persentase, penerimaan pajak PBB disebut
menjadi yang tertinggi. Menurut Firman, capaian itu tidak terlepas dari berbagai
inovasi yang diterapkan untuk mendorong wajib pajak taat membayar pajak PBB.
Salah satu inovasi itu adalah percepatan distribusi surat
pemberitahuan pajak terhutang kepada wajib pajak.
Sementara jika ditinjau dari nominalnya, penerimaan pajak
penerangan jalan umum adalah penyumbang terbesar, mencapai Rp. 86,7 miliar.
"Dengan waktu yang tersisa ini kami yakin, penerimaan
pajak bisa naik," kata Firman. (fat)