Ayah di Banyuwangi Perkosa Anak Kandung Setelah 40 Hari Istrinya MeninggalPolsek Cluring

Ayah di Banyuwangi Perkosa Anak Kandung Setelah 40 Hari Istrinya Meninggal

Terduga pelaku pemerkosaan anak kandung diamankan polisi beserta barang buktinya. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Seorang ayah di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, diringkus polisi karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

"Terduga pelaku adalah ayah kandungnya sendiri. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," kata Kapolsek Cluring, AKP Abdul Rohman, Senin (13/5/2024).

Identitas terduga pelaku yakni, Sa (55). Perbuatannya terbongkar setelah putri kandungnya memberanikan diri melapor ke polisi.

Baca Juga :

Kepada polisi, korban mengaku telah disetubuhi lebih dari satu kali oleh ayah kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu selalu terjadi di kamar rumahmya.

"Dilakukan lebih dari satu kali di dalam kamar rumah korban. Perbuatan itu dilakukan setelah 40 hari meninggalnya istri sekaligus ibu korban," ungkapnya.

Kapolsek Cluring mengungkapkan, korban diancam agar tidak menceritakan kebiadaban sang ayah kepada siapapun.

Lama-kelamaan korban tak tahan dengan kelakuan bejat sang ayah. Sehingga korban mengadu ke saudaranya dan melapor ke Polsek Cluring.

"Korban merasa tertekan dan tidak kuat menahan perlakuan ayahnya, akhirnya dia memberanikan diri melapor ke saudaranya," ungkap AKP Abdul Rohman.

Selain meringkus terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam dan pakaian luar korban.

Sa kini ditahan di Polsek Cluring dan akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (fat)