Ayah di Muncar Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Ancam Korban Pakai GolokPolsek Muncar

Ayah di Muncar Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Ancam Korban Pakai Golok

Terduga pelaku asusila diperiksa penyidik kepolisian. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang ayah tiri di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi dilaporkan telah merudapaksa anak tirinya berulangkali hingga hamil. Saat ini terduga pelaku berinisial WL (44), telah ditangkap dan ditahan di Polsek Muncar.

Kapolsek Muncar, AKP Imron mengatakan, terduga pelaku menggauli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun sejak Desember 2021. Saat melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku selalu melontarkan ancaman terhadap anak tirinya itu.

"Yang pertama itu dilakukan saat korban tidur, terduga pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginanya. Bahkan terduga pelaku mengalungkan sebilah golok ketika korban memberontak," ungkap Kapolsek.

Baca Juga :

Ancaman tersebut membuat korban merasa ketakutan. Perbuatan tersebut berlangsung hingga Agustus 2022. Selama berbulan-bulan diperkosa hingga korban hamil 5 bulan.

Terbongkarnya aksi bejat terduga pelaku, setelah korban melaporkan hal ini kepada ayah kandungnya. "Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mendengar cerita dari putrinya yang saat itu tengah hamil 5 bulan," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian korban, sarung, serta golok yang digunakan terduga pelaku.

"Terduga pelaku kita tangkap di rumahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, dia dikenai Pasal 81 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi ungkap perkara persetubuhan," jelas Imron. (fat)