Terduga pelaku asusila diperiksa penyidik kepolisian. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang ayah tiri di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi dilaporkan telah merudapaksa anak tirinya berulangkali hingga hamil. Saat ini terduga pelaku berinisial WL (44), telah ditangkap dan ditahan di Polsek Muncar.
Kapolsek Muncar, AKP Imron mengatakan, terduga pelaku menggauli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun sejak Desember 2021. Saat melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku selalu melontarkan ancaman terhadap anak tirinya itu.
"Yang pertama itu dilakukan saat korban tidur,
terduga pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginanya.
Bahkan terduga pelaku mengalungkan sebilah golok ketika korban
memberontak," ungkap Kapolsek.
Ancaman tersebut membuat korban merasa ketakutan.
Perbuatan tersebut berlangsung hingga Agustus 2022. Selama berbulan-bulan
diperkosa hingga korban hamil 5 bulan.
Terbongkarnya aksi bejat terduga pelaku, setelah korban
melaporkan hal ini kepada ayah kandungnya. "Kasus ini terungkap setelah
ayah kandung korban mendengar cerita dari putrinya yang saat itu tengah hamil 5
bulan," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, selain menangkap terduga
pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian
korban, sarung, serta golok yang digunakan terduga pelaku.
"Terduga pelaku kita tangkap di rumahnya. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, dia dikenai Pasal 81 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi ungkap perkara
persetubuhan," jelas Imron. (fat)