Polsek Songgon Tangkap Dua Remaja Bawa Pupuk Subsidi Secara IlegalPolsek Songgon

Polsek Songgon Tangkap Dua Remaja Bawa Pupuk Subsidi Secara Ilegal

Kendaraan pick up muat 17 sak pupuk bersubsidi diamankan di Mapolsek Songgon. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi meringkus dua orang remaja saat mengangkut pupuk bersubsidi secara ilegal, masing-masing berinisial MFM (28) dan AES (26), asal Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Keduanya kedapatan mengangkut belasan pupuk menggunakan mobil pick up Daihatsu bernopol P 8310 VH di wilayah Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. "Keduanya ditangkap hari Selasa kemarin," kata Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan, Kamis (8/12/2022).

Kapolsek Songgon mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap kedua remaja tersebut.

Baca Juga :

"Kedua remaja tersebut mengangkut 17 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska," ungkapnya.

Belasan pupuk dibeli dari sebuah kios milik warga Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Untuk mengelabuhi petugas, pupuk-pupuk yang diangkut pick up tersebut ditutupi terpal.

"Dari pengakuan keduanya, belasan pupuk tersebut akan dibawa pulang menuju Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo," sambungnya.

Dikatakan Eko, kedua pelaku termasuk barang bukti belasan pupuk beserta kendaraan pick up diamankan di Mapolsek Songgon.

Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1960 Juncto UU Nomor 08 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Junto Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 Juncto Pasal 30 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (1) Permendag Nomor 15/M-DAG/ PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Pelaku termasuk barang bukti kita amankan di Polsek Songgon untuk keperluan penanganan lebih lanjut," pungkas Kapolsek. (fat)