JS mengenakan baju tahanan pasca ditangkap diduga terkait judi online. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Ayah penyanyi cilik terkenal FP berinisial JS ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi diduga terkait kasus judi online alias judol.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025).
"Yang bersangkutan ditangkap dan kami tahan karena
kasus judi online," kata Komang kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Komang mengungkapkan, JS ditangkap di kediamannya di
wilayah Kecamatan Srono. Petugas juga turut menyita barang bukti ponsel yang digunakan oleh JS
tersebut.
"Saat kami periksa ponsel milik bersangkutan
ditemukan bukti permainan, bekas transaksi dan percakapan judi online,"
ungkap Komang.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman
terkait kasus yang menyeret Ayah penyanyi cilik terkenal yang pernah viral
tersebut.
"Dari pengakuannya sudah beberapa bulan ini aktif
bermain judi online. Alasannya untuk mengisi waktu luang ketika menjaga toko
kelontong," terangnya.
Karena ulahnya itu, JS ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Dia dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman
pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta.
"Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP.
Namun tidak menutup kemungkinan juga kami dalami terkait UU ITE nya,"
tegas Komang.
Sementara itu, kuasa hukum JS, Charisma Adilaga Sugiyanto
mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami masih akan melakukan analisa untuk mengambil
langkah praperadilan untuk penetapan tersangkanya atau penangguhan penahanannya,”
ujarnya.
“Sementara itu langkah hukum yang kami akan
siapkan," tutup Charisma. (fat)