
Mensos Saifullah Yusuf Saat Mengenalkan Program Digitalisasi Bansos di Banyuwangi, Oktober 2025 lalu. (Foto: humas/kab/bwi/dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Program digitalisasi bansos yang diujicobakan pertama di Kabupaten Banyuwangi dan menjadi percontohan nasional, memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi, sekaligus dibukanya Masa Sanggah bagi masyarakat.
Pekan depan, 2 Maret 2026, akan diumumkan siapa saja warga yang layak maupun tidak layak sebagai penerima bantuan beserta alasannya. Bagi warga yang dinilai tidak layak, pemerintah membuka mekanisme Sanggah atas hasil pengumuman tersebut.
“Dari sekitar 350 ribu pendaftar
di Banyuwangi kemarin, akan diumumkan siapa yang layak dan tidak layak dengan
disertai alasan yang jelas,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat membuka
Bimtek Masa Sanggah secara online, Jumat (27/2/2026).
Karena uji coba, data belum
sepenuhnya mutakhir. Maka negara memberikan ruang koreksi dan masyarakat bisa
langusng mengkualifikasi datanya lewat proses Sanggahan,” imbuhnya.
Bimtek ini diikuti para agen
perlinsos Banyuwangi yang terdiri atas pendamping PKH, TKSK, Operator DTSEN,
kader dasawisma dan perangkat desa.
Pengumuman hasil seleksi
dilakukan berdasarkan filter uji coba terbaru memanfaatkan integrasi data
lintas kementerian dan instansi. Data yang digunakan meliputi kepemilikan
tanah, kendaraan bermotor, hingga konsumsi listrik, sehingga proses seleksi
dilakukan secara lebih terukur dan berbasis data.
Mensos menjelaskan bahwa masa
sanggah diberlakukan karena kondisi sosial ekonomi warga yang sangat dinamis.
Negara, menurutnya, harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan
klarifikasi atas data yang ada.
“Ini adalah upaya negara untuk
menciptakan keadilan bagi warganya. Lewat masa sanggah akan ada perbaikan atau
perubahan data sehingga yang akan mendapatkan bansos adalah mereka yang memang
benar-benar berhak,” ujar Gus Ipul.
Principal Expert Government
Technology Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Rahmat Danu Andika, menambahkan bahwa
masyarakat dapat mengakses hasil pengumuman melalui kantor desa, agen
Perlinsos, maupun langsung melalui Portal Perlinsos.
Bagi warga yang dinyatakan tidak layak
namun merasa belum sesuai dengan kondisi riil dan memerlukan perbaikan atau
penilaian ulang data, dapat mengajukan Sanggahan dalam Masa Sanggah yang telah
disediakan.
“Proses sanggah bakal berlangsung
selama sebulan dari pengumuman hasil. Proses sanggah sangat mudah, bisa
dilakukan melalui agen, secara mandiri melalui Portal Perlinsos, maupun dengan
datang langsung ke kantor desa untuk dibantu oleh agen yang bertugas,"
sambung Andika.
Setiap sanggahan yang masuk akan
diproses lebih lanjut oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan
pengecekan dan verifikasi kebenaran data. Apabila terbukti sesuai kondisi riil,
data akan diperbarui secara otomatis dalam sistem.
Tenaga Ahli Menteri Sosial, Andy
Kurniawan, menjelaskan bahwa hasil akhir program Perlinsos Digital akan menjadi
pijakan penyaluran dua jenis bantuan sosial ke depan, yakni Program Keluarga
Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Jumlah penerima bansos akan
disesuaikan dengan kuota dari pemerintah pusat. “Jika jumlah warga yang
dinyatakan layak melebihi kuota, maka pemerintah akan menerapkan sistem
perangkingan,” jelas Andy.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa mekanisme sanggah bukanlah tanda kegagalan
sistem, melainkan bagian dari tata kelola berbasis data yang sehat dan
transparan.
Melalui mekanisme ini, diharapkan
penyaluran bantuan sosial ke depan semakin tepat sasaran, akurat, serta
benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak menerima.
“Kami akan mendorong agen-agen dan aparat desa untuk memanfaatkan proses masa sanggah ini dengan baik. Proses masa sanggah ini harus dilakukan dengan prinsip objektivitas dan verifikasi faktual,” pesan Ipuk. (*)