Eksekutif Ajukan Raperda Diluar Propemperda 2026, DPRD Banyuwangi Belum Beri Lampu HijauDPRD Banyuwangi

Eksekutif Ajukan Raperda Diluar Propemperda 2026, DPRD Banyuwangi Belum Beri Lampu Hijau

Suasana rapat kerja di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mulai mengkaji raperda usulan eksekutif yang diajukan diluar Propemperda 2026.

Judul raperda yang diajukan eksekutif pada triwulan pertama tahun 2026 yakni soal Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Usulan judul raperda dari bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda yang telah ditetapkan," ujar Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :

Rapat kerja pembahasan raperda usulan eksekutif ini diikuti oleh anggota dewan lintas fraksi, beberapa SKPD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi dan Tim Ahli.

Ahmad Masrohan menegaskan, pengajuan raperda diluar Propemperda harus didasari oleh urgensi kuat, yaitu adanya kebutuhan mendesak atau sangat penting untuk segera diatur dalam Perda yang pada intinya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pengajuan raperda diluar propemperda ini tidak serta merta kita setujui namun tetap melalui mekanisme pembahasan dan kajian Bapemperda. Karena sampai saat ini kami belum membahas Propemperda 2026 yang telah disepakati sebelumnya," terangnya.

Menurutnya, addendum propemperda biasanya dibuat berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui proses pembahasan dan konsultasi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Sementara berdasarkan paparan dari eksekutif, perubahan kedua Perda PDRD ini dalam rangka penyesuaian beberapa tarif pajak daerah dan penambahan layanan retribusi daerah yang semangatnya untuk meningkatkan PAD.

"Usulan judul raperda dari eksekutif ini akan kita dalami terlebih dalu, seberapa urgent perubahan regulasi daerah ini diajukan," kata Politisi PDI Perjuangan itu. (fat)