
Suasana rapat kerja di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mulai mengkaji raperda usulan eksekutif yang diajukan diluar Propemperda 2026.
Judul raperda yang diajukan eksekutif pada triwulan pertama tahun 2026 yakni soal Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Usulan judul raperda dari bupati ini merupakan
rancangan peraturan daerah di luar Propemperda yang telah ditetapkan,"
ujar Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan, Jumat (27/2/2026).
Rapat kerja pembahasan raperda usulan eksekutif ini
diikuti oleh anggota dewan lintas fraksi, beberapa SKPD, Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi dan Tim Ahli.
Ahmad Masrohan menegaskan, pengajuan raperda diluar
Propemperda harus didasari oleh urgensi kuat, yaitu adanya kebutuhan mendesak
atau sangat penting untuk segera diatur dalam Perda yang pada intinya untuk
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pengajuan raperda diluar propemperda ini tidak
serta merta kita setujui namun tetap melalui mekanisme pembahasan dan kajian
Bapemperda. Karena sampai saat ini kami belum membahas Propemperda 2026 yang
telah disepakati sebelumnya," terangnya.
Menurutnya, addendum propemperda biasanya dibuat
berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui proses
pembahasan dan konsultasi yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Sementara berdasarkan paparan dari eksekutif, perubahan
kedua Perda PDRD ini dalam rangka penyesuaian beberapa tarif pajak daerah dan
penambahan layanan retribusi daerah yang semangatnya untuk meningkatkan PAD.
"Usulan judul raperda dari eksekutif ini akan kita
dalami terlebih dalu, seberapa urgent perubahan regulasi daerah ini
diajukan," kata Politisi PDI Perjuangan itu. (fat)