Segel dirusak sesaat setelah klinik ditertibkan petugas. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi akhirnya menindak tegas sejumlah klinik rapid test yang menjamur di sekitar kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Rabu (26/1/2022).
Petugas menertibkan dan menyegel klinik yang kedapatan tidak melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas dari Satpol PP bahkan menyegel klinik dengan memasang garis Satpol PP berwarna kuning.
Namun rupanya masih ada saja pengelola klinik yang membandel meski sudah ditertibkan. Salah satu klinik atau gerai yang ditutup dan disegel oleh petugas, namun setelah petugas beranjak pergi, pengelola nekat merusak segel dan kembali membuka kliniknya.
Saat didatangi sejumlah wartawan, karyawan di gerai
tersebut dengan cepat menutup pintu klinik dan memilih bungkam.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir
Hidayat. (Foto : Fattahur)
Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat
mengatakan terkait penanganaan dan penindakan klinik rapid test yang masih saja
membandel tersebut menjadi kewenangan Satpol PP untuk kembali menertibkannya.
"Penertiban ini adalah ranahnya Satpol PP. Ketika
sudah dipasangi police line, jelas itu sudah tidak boleh beroperasi. Ketika ada
gerai yang memaksa buka, maka akan kembali ditertibkan oleh Satpol PP. Besok
Satpol PP akan kembali melakukan operasi," tegasnya.
Amir menyebut, keterlibatannya dalam operasi penertiban
tersebut adalah untuk memastikan apakah pengelola klinik menepati janjinya,
sesuai kesepakatan dalam rapat yang digelar di Kantor Kecamatan sehari sebelum
penertiban.
"Karena dalam pertemuan kemarin telah disepakati bila
klinik yang tidak mampu memenuhi persyaratan dengan suka rela akan menutup.
Sebagian tadi menutup secara mandiri dan sebagian lainya bandel sehingga tadi
harus ditertibkan oleh petugas," lanjutnya.
Klinik rapid test diduga bodong disegel petugas
dengan dipasangi garis Satpol PP. (Foto: Fattahur)
Dari 48 gerai ada 20 yang beritikad baik dan bersedia
memenuhi kelengkapan seperti memiliki toilet, drainase, ruang tunggu,
pengelolaan limbah, pencahayaan, tempat yang representatif, hingga peralatan
kesehatan dan SDM gerai rapid test antigen yang kompeten.
"Nah yang beritikad baik itu nantinya akan kita
terbitkan surat rekomendasi. Ini sebagai upaya kita membantu masyarakat untuk
mendapatkan layanan rapid test antigen sesuai dengan SOP (standar operasional
prosedur)," tandasnya. (fat)